Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tak Cukup Satu Tersangka, Pakar Hukum Minta Skandal Hibah Rp1,2 Miliar di Bondowoso Diusut dari Hulu ke Hilir

×

Tak Cukup Satu Tersangka, Pakar Hukum Minta Skandal Hibah Rp1,2 Miliar di Bondowoso Diusut dari Hulu ke Hilir

Sebarkan artikel ini
Luluk Haryadi Mantan Ketua GP Ansor Bondowoso saat digelandang ke Mobil Tahanan

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Penetapan Luluk Haryadi, oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1,2 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dinilai belum menyentuh akar persoalan. Sejumlah pihak menilai, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada satu aktor, melainkan harus menelusuri seluruh aliran uang dan rantai kewenangan yang terlibat.

‎Luluk Haryadi resmi ditahan sejak Senin (26/1/2026) setelah diduga menyalahgunakan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam pengurus PC GP Ansor Bondowoso, PAC di satu kecamatan, serta pengurus ranting di sembilan desa. Namun, dalam praktiknya, anggaran itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

‎Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H, menegaskan bahwa penyidikan perlu dikembangkan dengan pendekatan pertanggungjawaban hukum berbasis teori kewenangan, bukan sekadar fokus pada pelaksana di lapangan.

‎“Dalam hukum administrasi, kita mengenal kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada kewenangan atribusi dan delegasi, tanggung jawab hukum melekat pada pejabat pemberi kewenangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

‎Menurut Dr. Basuki, perkara ini sangat erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pejabat pemberi hibah dan pihak verifikator di sisi hulu. Ia menilai, penyidik perlu menguji apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam proses verifikasi dan pencairan dana hibah tersebut.

‎“Jika proses administrasi bermasalah sejak awal, maka tidak menutup kemungkinan ada tanggung jawab pidana maupun administrasi di luar penerima hibah,” tegasnya.

‎Sementara di sisi hilir, lanjutnya, penggunaan dana organisasi tidak pernah bersifat individual, melainkan melibatkan struktur kolektif. Oleh sebab itu, penyidik didorong untuk menelusuri aliran dana secara detail, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati atau memfasilitasi penyimpangan.

‎Ia menegaskan, pengusutan kasus ini harus mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyertaan (deelneming) bagi pihak lain yang turut serta melakukan, membantu, atau memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi.

‎Lebih jauh, Dr. Basuki juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan hibah pemerintah. Ia mendorong penerapan digitalisasi penuh melalui sistem e-grant yang transparan dan akuntabel, serta pembatasan diskresi pejabat dengan kriteria ketat berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama Asas Kecermatan dan Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang.

‎“Tanpa pengawasan fisik yang nyata dan sistem yang transparan, dana hibah hanya akan terus menjadi komoditas politik atau bahkan ‘bancakan’ oknum tertentu,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.