Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nakal dan tetap menggelar lapaknya di area eks Komplek Citra Logam Mandiri (CLM), atau sekitar bahu Jalan Kabupaten, Kabupaten Pamekasan tepatnya. Jumat (09/06/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Nurhidayati Rasuli menyampaikan alasan para PKL itu ditertibkan karena telah melanggar perda.
“Mereka (PKL) telah melanggar Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum & Ketenteraman Masyarakat dan Perda No. 4 Th. 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” kata Ibu Ida sapaan akrabnya.
Ida juga menyampaikan pihaknya bersama anggotanya telah berulang kali menertibkan para PKL tersebut. Namun pihaknya tetap tidak akan menyerah hingga sepanjang bahu jalan yang dilarang ditempati PKL itu benar-benar tertib dan steril.
“Meskipun mereka nakal, kami tetap menegur dan menindak dengan pendekatan humanis,” imbuhnya.
Kata Ida tidak sedikit dari PKL saat ditertibkan yang memberikan perlawanan. Namun pihaknya tetap sabar dan ihklas dalam menghadapi para PKL itu.
“Hampir setiap hari kami tertibkan dan petugas akan selalu siaga saat mereka (PKL) kembali ke tempat itu,” Tutupnya.
Pantauan dilokasi, Kabid Gakda itu menggelar operasi didampingi Staf Satpol PP dan Damkar, Ach. Permady R serta anggora Sapol PP lainnya.(WN)