Pamekasan, BULETIN.CO.ID – H (49) warga desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap iparnya SR (50) hingga terkapar. Selasa (19/11/2024).
KasiHumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan kronologi penganiayaan terjadi saat pelaku H sedang menyembelih ayam di pinggir jalan rumahnya. Saat bersamaan korban datang dari arah barat mengendarai motor matic hendak masuk ke halaman rumahnya.
“Pada saat korban lewat di depan pelaku yang saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam, korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya,” ungkapnya.
Ketika pelaku menghampiri korban sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban memang sering cekcok masalah rumah tangga. Sehingga saat itulah pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang digunakan menyembelih ayam. Akibat penganiayaan tersebut korban SR mengalami luka berat.
“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB di halaman rumah Korban Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan,” imbuh AKP Sri.
Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari TKP.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).
Di tempat terpisah Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban, maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.
“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.(WF)