Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Benarkah jika ingin lulus menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus membayar alias nyogok? Hati-hati jangan sampai tertipu seperti yang dialami oleh seorang warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
ASH (35) telah ditipu oleh MZ (55) warga kelurahan Bugih, Pamekasan dengan iming-iming bisa meloloskan adiknya menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Namun bukannya lolos, malah uang ASH jeblos setelah ditransfer ke rekening MZ dengan cara meyakinkan korban bahwa dirinya sebagai staf khusus Markas Besar (Mabes) Polri sekaligus ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Atas dasar itu, korban lantas percaya dan kemudian mentransfer uang total sejumlah 500 juta ke rekening ASH pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri Tahun Anggaran 2025, namun dinyatakan gugur pada perangkingan daerah pada bulan Mei 2025.
Dari situ, Korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.
ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur Khusus.
Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menyebutkan, kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih dan jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang.
Dia memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri.
“Kadang Pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.