Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Tepatnya pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekitar jam 21.00 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso telah melakukan penangkapan kepada Pelaku Inisial MH yang telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.
Waktu kejadian tepatnya Hari selasa tanggal 13 September 2022 jam 09.30 Wib, dan berada di Kantor Desa Kupang kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, “Berawal pada hari selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB pelapor bersama 3 orang temannya yakni sdr. Suryono alias p. Firda, Sdr. Rahmatullah, dan Sdr. Ibrahim sedang duduk-duduk di lantai di salah satu ruangan kantor Desa Kupang, ” jelasnya.
“Kemudian Pelaku MH tiba-tiba mendatangi Sdr. Suryono yang sedang duduk bersama 3 orang rekannya dan seketika langsung memukul Sdr. Sutikno alias p. Roni dengan tangan kanan menggenggam mengenai pelipis kiri Sdr. Sutikno alias P. Roni sebanyak 1 (satu) kali sehingga sdr. Sutikno alias P. Roni terpental ke lantai, “imbuhnya.
“Melihat kejadian tersebut sontak Suryono alias p. Firda, Sdr. Rahmatullah, dan Sdr. Ibrahim memegangi Pelaku MH dan menyuruh Sdr. Sutikno alias p. Roni untuk pulang kerumahnya, “ungkapnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan 2 (dua) lembar hasil visum. Dan atas perbuatan pelaku MH melakukan dugaan tindak pidana penganiayaaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP, “tutup Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Hingga berita ini ditayakan terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Nang)