Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Seperti pemberitaan sebelumnya terkait pengambilan bantuan BLT-BBM,PKH dan BPNT di desa Dasri Kecamatan Tegalsari yang diduga bersyarat Rp 50 ribu perkepala kini rupanya kepala desa Dasri membenarkan adanya perihal tersebut. Sabtu (03/12/2022).
Pada saat awak media berkunjung ke kantor desa Dasri Supandi selaku kepala Desa di tempat, menyampaikan bahwa ia mengajak penerima manfaat agar menyisihkan rejekinya untuk pembelian 1 buah unit ambulance sebagai amal jariah.
“Sejak satu tahun yang lalu kita itu sudah mengajak musyawarah bareng-bareng untuk iuaran pembelian atau pengadaan ambulance, nah dibuatkan berita acaranya sampai persetujuan BPD, dari satu tahun itu di estimasi hanya dapat sekian tiap dusun, hingga saat ini dari warga terkumpul 20. juta,” katanya
Masih dengan kades, “Kita itu mengajak sukarela, dan bantuan itu tetap utuh tidak dipotong, kita mengajak untuk amal jariah atau infaq, kemarin bahkan saya bilang ke petugas Pos. Ijin apakah saya salah kalau saya minta untuk iuran bantuan, bukan potongan loh ya,” imbuh kades.
Namun hal tak terduga di tuangankan oleh kades dalam sesi wawancara ketika di tanya terkait, ‘Apakah ada peraturan dari pemkab yang menunjangnya,? kades tersebut malah menyebut kebijakan Mantan Bupati Anas dianggap meresahkan.
“Kalau terkait peraturan, saiki ngenine ae mas, ini ngomong kabupaten loh ya,! kata Pak Anas, apapun bentuknya uang dari pemerintah yang dibayarkan oleh beliaunya, agar 1 ASN itu untuk menyumbang kepada yatim-piatu duafa dan orang-orang terlantar 2 ½ persen, sebetulnya itu meresahkan mas,” ucapnya
lebih lanjut ia menjelaskan, “Sedangkan untuk unit ambulance ini tidak ada juklas juknisnya mas. di DD dan ADD mas,” tandasnya
Hingga pemberitaan ini tayang, masih belum ada tanggapan dari pihak terkait kabupaten Banyuwangi. (Har/fir)