Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Kanit Reskrim Polsek Sempu bersama Anggota unit reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Sempu AKP Karyadi, S.H menjelaskan kronologi tidak pidana Ranmor dengan tersangka bernama Bali Perwitosari (28 tahun) warga kabupaten Jember, Desa Darungan, Dusun Gondang RT 04 RW 14 kecamatan tanggul.
“Tersangka merupakan warga kabupaten Jember, dan telah di amankan dipolsek Sempu, dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor bernopol P-5787-YR, warna biru putih,” terangnya
Lebih lanjut Kapolsek Sempu menyampaikan” kejadian berawal dari laporan saksi- saksi dan telah dimintai keterangan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri bertempat ditepi jalan Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatam pada hari Minggu(25/9/2022) sekira pukul 19.30,” Jelasnya
Dari keterangan korban atas nama M Risqon Firdaus (40 tahun) warga Pekalongan , alamat Jalan KH. Mansur Podosugi GG 3 Pekalongan Jawa tengah bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban memarkir kendaraanya di sebuah toko sentrat
” Berawal saat pelapor sedang membeli pakan sentrat dan memarkir sepeda motornya didepan toko tersebut, dan tiba-tiba pelapor diberitahu oleh karyawan toko bahwa sepeda motornya sedang diambil dengan cara dituntun oleh tersangka berjarak sekitar 5 meteran, selanjutnya oleh tersangka distarter dengan posisi kunci kontak yang masih menempel, mesin belum hidup, Melihat kejadian tersebut pelapor dibantu warga mengamankan tersangka beserta barang bukti Sepeda motor diamankan lalu dibawa ke Polsek Sempu untuk dilakukan proses penyidikan.”ungkap AKP karyadi dari keterangan para saksi
Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,00
Pewarta : Hariyono