Kriminal

Tersangka Curanmor Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Sempu

×

Tersangka Curanmor Diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Sempu

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Kanit Reskrim Polsek Sempu bersama Anggota unit reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Kapolresta Banyuwangi melalui Kapolsek Sempu AKP Karyadi, S.H menjelaskan kronologi tidak pidana Ranmor dengan tersangka bernama Bali Perwitosari (28 tahun) warga kabupaten Jember, Desa Darungan, Dusun Gondang RT 04 RW 14 kecamatan tanggul.

“Tersangka merupakan warga kabupaten Jember, dan telah di amankan dipolsek Sempu, dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor bernopol P-5787-YR, warna biru putih,” terangnya

BACA JUGA :
Akibat Curah Hujan Tinggi, Jembatan Milik PTPN XII Kalirejo Afdelling Banyuwangi Terseret Banjir

Lebih lanjut Kapolsek Sempu menyampaikan” kejadian berawal dari laporan saksi- saksi dan telah dimintai keterangan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri bertempat ditepi jalan Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatam pada hari Minggu(25/9/2022) sekira pukul 19.30,” Jelasnya

Dari keterangan korban atas nama M Risqon Firdaus (40 tahun) warga Pekalongan , alamat Jalan KH. Mansur Podosugi GG 3 Pekalongan Jawa tengah bahwa kejadian tersebut terjadi saat korban memarkir kendaraanya di sebuah toko sentrat

BACA JUGA :
Bersama Pemkab dan Polresta Banyuwangi, PT BSI Kirim Bantuan Paket Sembako Pada Korban Banjir Bandang Kalibaru

” Berawal saat pelapor sedang membeli pakan sentrat dan memarkir sepeda motornya didepan toko tersebut, dan tiba-tiba pelapor diberitahu oleh karyawan toko bahwa sepeda motornya sedang diambil dengan cara dituntun oleh tersangka berjarak sekitar 5 meteran, selanjutnya oleh tersangka distarter dengan posisi kunci kontak yang masih menempel, mesin belum hidup, Melihat kejadian tersebut pelapor dibantu warga mengamankan tersangka beserta barang bukti Sepeda motor diamankan lalu dibawa ke Polsek Sempu untuk dilakukan proses penyidikan.”ungkap AKP karyadi dari keterangan para saksi

BACA JUGA :
Mirip Saluran Tv Kabel Terbakar Disalah Satu Tiang PLN Desa Karangharjo

Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,00

Pewarta : Hariyono

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.