Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bondowoso menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perjanjian kerjasama tersebut berkaitan dengan upaya penguatan payung hukum Adminduk yang dibutuhkan oleh instansi lain.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Agung Tri Handono mengungkapkan, data Adminduk dibutuhkan oleh instansi lain. Sehingga, mereka yang ingin mendapatkan data tersebut harus menjalin kerjasama dulu dengan Dispendukcapil.
” Kita sebenarnya dilarang mengeluarkan data Adminduk kecuali memang ada PKS atau MoU untuk pemanfaatan Adminduk, “katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Agung menegaskan, pihaknya tidak bisa serta merta memberikan data Adminduk kepada instansi lain jika tidak ada kerjasama. Apalagi, banyak persoalan dari program pemerintah yang mengalami ketidaksesuaian karena ketidakvalidan data.
” Termasuk soal penyandang masyarakat kesejahteraan sosial (PMKS), ” imbuhnya.
Pasalnya, data Adminduk diperlukan untuk perencanaan kebijakan pembangunan. Data penduduk sekalipun dalam bentuk agregat, lanjut Agung, tentu data penduduk yang valid bersumber dari data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
” Hampir semua dinas itu adalah eksekutor program kebijakan daerah, ” lanjutnya.
Pria yang dulu menjabat sebagai Staf Ahli tersebut juga menegaskan bahwa data Adminduk sendiri digunakan sejumlah OPD untuk program bantuan sosial, subsidi pemerintah, masyarakat miskin hingga di sektor pertanian.
” Jadi semua basisnya adalah basis datanya berdasarkan NIK, ” ucapnya.
Untuk itu, perjanjian kerjasama tersebut juga diimbangi dengan upaya validasi NIK setiap hari. Sehingga data tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya. (Nang)