Jember, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bersama pemberantasan rokok ilegal, Selasa (27/052025)
Menurut keterangan Kasatpol PP Kabupaten Jember, Bambang Saputro hal tersebut di lakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa cukai yang marak di beberapa wilayah.
“Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB ini melibatkan sejumlah unsur penting, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember, Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan Sub Denpom V/3-2 Jember, terangnya.
Kaitan oprasi tersebut Tim gabungan terbagi menjadi dua kelompok. Tim 1, dengan target operasi di Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Sub Denpom, Kejari, dan Satpol PP, jelasnya.
Sementara itu, Tim 2, yang menyisir wilayah Kecamatan Semboro, juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP, imbuhnya.
Menurutnya hasil operasi tersebut cukup signifikan,karan tim berhasil mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal dari 928 bungkus berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
“Beberapa merek rokok ilegal yang ditemukan di antaranya Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss, dan Luffman, ungkapnya
Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, bebernya.
Di ketahui kegiatan operasi ini dipastikan akan terus berlanjut guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Jember menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi berjalan aman, tertib, dan tanpa hambatan.