Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Kabar gembira bagi para guru PNS dan PPPK penerima TPG di Kabupaten Bondowoso.
Setelah sempat tertunda, tambahan penghasilan sebesar 50% dari TPG ke 13 dan THR Tahun 2023, bagi ASN penerima TPG dan PNS guru non penerima TPG. Akhirnya, akan segera cair sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Anissatul Hamidah, menjelaskan, sebenarnya pencairannya bukan ditunda. Tapi karena anggaran tersebut terlambat ditransfer oleh pusat. Bahkan, baru masuk ke RKUD pada tanggal 29 Desember 2023.
Sementara untuk bisa mencairkan, maka dana tersebut harus masuk postur APBD terlebih dahulu.
“Dan saat itu APBD 2024 sudah ditetapkan,” katanya dikonfirmasi Sabtu (23/3/2024).
Ia menerangkan, dengan kebijakan Pj Bupati Bambang Soekwanto yakni dengan Perbup pergeseran dan SK Bupati.
Maka, diperkirakan tambahan penghasilan sebesar 50% dari TPG ke 13 dan THR Tahun 2023 bagi ASN guru dan Tambahan Penghasilan 50% bagi PNS guru non TPG, bisa dicairkan sebelum lebaran.
“Secepatnya cair setelah Perbup pergeseran selesai. Ini sudah disiapkan dan sedang proses,” urainya.
Ditambahkan oleh Plt Sekretaris Dinas Pendidikan, Zaiful Bahri, penerimanya adalah para ASN terdiri dari PNS dan PPPK guru yang terdaftar sebagai menerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke 2 tahun 2023 serta para PNS guru non penerima TPG juga berhak atas 50% tambahan Penghasilan.
“Penerimanya sama yaitu PNS guru penerima Tamsil triwulan ke dua Tahun 2023,” pungkasnya.(Nang)