Politik

Undang Partai Politik,KPU Padang Sidempuan Pinta Lengkapi Persyaratan

×

Undang Partai Politik,KPU Padang Sidempuan Pinta Lengkapi Persyaratan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan minta pengurus partai politik untuk melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan, termasuk data pengurus dan anggota partai politik agar saat diverifikasi tidak bermasalah.

“Pendaftaran partai politik peserta Pemilu tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022, jadi sebelum mendaftar, pastikan semua persyaratan terpenuhi,” kata Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis SH saat membuka Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu (31/7).

Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Sitamiang, Padang Sidempuan dihadiri 5 Komisoner KPU Padang Sidempuan,Kakan Kesbangpol Rahmat Timbul Halomoan, Polres Padang Sidempuan, Kodim 0212/TS, Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap,SE, Disdukcapil,pengurus Partai Politik yang ada di Padang Sidempuan dan PWI Tabagsel.

BACA JUGA :
Wawako Arwin Hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Ketua KPU Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pencerahan kepada pengurus partai politik agar lebih memahami aturan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold Golkar, PAN, PDIP, PPP, NasDem, PKS, Gerindra dan PKB,hanya dilakukan verifikasi administrasi ujar Tagor Dumora Lubis.

BACA JUGA :
DPD Partai Nasdem Kota Padang Sidempuan Audiensi Di KPU

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa, partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold maupun partai yang baru berdiri dilakukan verikasi administasi dan verifikasi faktual.

“Dalam hal verifikasi faktual,akan dilakukan verifikasi terhadap kebenaran data pengurus dan anggota partai politik sesuai dengan ketentuan yang ada.Jika nanti ada yang kurang lengkap masih diberikan waktu untuk perbaikan,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Padang Sidempuan Syafri Muda Harahap,SE mengingatkan pengurus partai politik untuk selektif dalam mengisi data pengurus dan anggota partai politik karena pencantuman nama dan identitas seseorang dapat menjadi masalah.

BACA JUGA :
Wali Kota Padang Sidempuan Hadiri Sosialisasi CBP Rupiah Terhadap Guru SMA/SMK

“Pengurus Parpol yang tercatat ganda di beberapa struktur partai lainnya,nantinya akan menjadi permasalahan.Itu Trouble ya” pungkasnya.

Sebagai narasumber dalam memberikan pencerahan kepada pengurus partai politik dalam Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yakni Komisioner KPU Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputra,SE.I,ME, dan Afwan Hasibuan,S.Ag.

(Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.