Scroll untuk baca artikel
Polri

Unit PPA Satreskrim Polres Jember Sosialisasi Kekerasan KDRT dan Hukum Pidana

×

Unit PPA Satreskrim Polres Jember Sosialisasi Kekerasan KDRT dan Hukum Pidana

Sebarkan artikel ini

Jember, BULETIN.CO.ID – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa Sidomukti kecamatan Mayang, banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus pidana dengan penyelesaian Restorasi Justice, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA :
Uang 33 Juta Tak Kunjung di Kembalikan, Warga Desa Lojejer Jember Ancam Lapor Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu. Vitasari menyampaikan, Melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat di desa Sidomukti, supaya masyarakat baik di tingkat desa. Harus mengerti tentang hukum.

“Lebih lanjut ada beberapa warga di sana terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), saat ini di tangani oleh PPA satreskrim polres Jember,”ungkap Vitasari.

BACA JUGA :
Akibat Tanah Warisan, Seorang Anak di Jember Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Menurut Vitasari ada penganiayaan terhadap anak, kemudian ada beberapa kasus di kecamatan Mayang sebagai pelaku.

BACA JUGA :
Perekam Video Siap Jadi Saksi Mobil Plat Merah Diduga Angkut Banner Paslon Bupati Jember

“Sehingga Sosialisasi ini tentang KDRT, kemudian tentang perpol no. 8 tahun 2021 tentang Restorasi Justice,”pangkasnya.(Bdi)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.