Jember, BULETIN.CO.ID – Upah buruh murah di perkebunan tembakau di Desa/Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember di sorot masyarakat Kecamatan Gumukmas,Sabtu (03/05/2025).
“Upah buruh yang bekerja di perkebunan tembakau untuk laki laki sekitar Rp.55.000 per hari sedangkan untuk upah buruh perempuan Rp.45.000 per hari , ungkapnya sebut saja mr.x(45)di Kecamatan Gumukmas
Mereka bekerja mulai jam 7.00 dan
selesai kerja pada pukul 15.00 , terangnya di temani beberapa teman buruh.
Di komfirmasi seputar upah buruh murah tersebut Kadisnaker Kabupaten Jember Suprihandoko mengatakan itu ranahnya pengawas ,tapi jika ada komplain dari pekerja Disnaker Jember siap memfasilitasi.
“Jika ada komplain dari pekerja perorangan maupun yang di wakili LKS atau serikat pekerja akan kita layani, jelasnya lewat sambungan telpon.
Tapi sebelum ada pelaporan resmi kita tidak punya kewenangan untuk melayani, ujarnya
Lanjut Kadisnaker Jember,karna pada prinsipnya pengawasan ada di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, pungkasnya.
Sedangkan dari data Peraturan Gubernur Jawa Timur tahun 2025 yang di tandatangani PJ Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) sebesar Rp.2.305.985 perbulan atau ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 yang awalnya hanya sebesar Rp.2.165.244












