Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Usai Gondol Uang Ratusan Juta, Pencuri di Bondowoso Diringkus Polisi

×

Usai Gondol Uang Ratusan Juta, Pencuri di Bondowoso Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pelarian Jumasin (40) warga Dusun Batu Putih Desa Keladi Kecamatan Cermee Bondowoso berakhir, pria yang pernah melakukan aksi pencurian dengan berhasil menggondol uang ratusan juta pada 2018 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso

Pelaku berhasil diamankan polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dinihari. “Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Berhasil Menurunkan Angka Stunting Hingga 6,09 Persen

Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi warga Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.

Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

BACA JUGA :
Bambang Soekwanto Dilantik Menjadi Pj Bupati Bondowoso, Karangan Bunga Penuhi Pendopo Ki Bagus Asra

“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” jelas Kasatreskrim.

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 200 juta.

BACA JUGA :
Jalan di Bondowoso Cepat Rusak, Dinas BSBK Sebut Muatan Kendaraan Melebihi Tonase Jadi Penyebab Utama

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Mistari)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.