Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Dugaan kelalaian prosedur oleh sebuah gerai ritel modern berujung panjang. Seorang siswi MTs At-Taqwa Bondowoso menjadi sasaran tuduhan pencurian yang diviralkan di media sosial tanpa klarifikasi, meski barang yang dituduhkan ternyata tidak hilang. Kini, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Peristiwa tersebut terjadi di gerai Alfamart Jalan Hos Cokroaminoto, tepat di depan kompleks pendidikan At-Taqwa, Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Siswi berinisial P datang bersama ibunya untuk membeli косметik sepulang sekolah. Sempat mengambil sebuah produk, P kemudian memutuskan tidak jadi membeli dan mengembalikannya ke rak. Namun, tak lama berselang, pihak toko mengklaim adanya barang yang hilang dengan merujuk rekaman CCTV.
Alih-alih melakukan klarifikasi langsung kepada pelanggan atau menghubungi pihak sekolah, video rekaman CCTV itu justru tersebar di media sosial dengan narasi dugaan pencurian, lengkap dengan menampilkan wajah siswi dan orang tuanya.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar, memicu stigma dan tekanan sosial terhadap korban yang masih di bawah umur.
Mengetahui hal itu, pihak sekolah bergerak cepat. Guru Bimbingan Konseling (BK) mendatangi gerai tersebut bersama siswi yang dituduh. Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa barang yang dinyatakan hilang sebenarnya masih ada di toko.
Pihak karyawan akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada siswa dan pihak sekolah. Namun bagi keluarga, permohonan maaf tersebut dinilai tidak sebanding dengan dampak psikologis dan kerusakan nama baik yang terlanjur terjadi di ruang publik.
Orang tua korban, Yusuf, menegaskan, langkah hukum akan ditempuh.
“Anak saya difitnah, diviralkan, dan dipermalukan tanpa bukti. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, ini penghancuran mental anak di bawah umur. Permintaan maaf diam-diam saja tidak cukup setelah videonya tersebar luas. Saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Menurut Yusuf, tindakan menyebarkan video CCTV tanpa izin dan menuduh anaknya sebagai pencuri merupakan bentuk dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menyayangkan tindakan gegabah pihak toko yang justru memilih memviralkan, bukan menyelesaikan secara beradab dan profesional.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak gerai Alfamart di Jalan Hos Cokroaminoto masih belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Kasus ini pun menuai sorotan publik dan menjadi peringatan serius terkait etika penggunaan CCTV, perlindungan anak, serta tanggung jawab korporasi dalam menangani dugaan pelanggaran oleh konsumen.(Nang)












