Berita

Wakil Bupati Jember Sambangi Kantor BPN

×

Wakil Bupati Jember Sambangi Kantor BPN

Sebarkan artikel ini
Jember
Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dan Kepala Kantor ATR/ BPN Jember Akhyar Tarfi.

Jember, BULETIN.CO.ID – Wakil Bupati Jember Dr. Djoko Susanto, SH,. M.H., melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember.Selasa (25/02/2025). 

Dalam kunjungan tersebut nampak suasana harmonis antara Wakil Bupati Jember Djoko Susanto dengan Kepala ATR/BPN Jember, Akhyar Tarfi.

Diketahui, sebelum menjadi Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto pernah menjabat sebagai Kepala BPN Jember hingga purna tugas.

Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan tokoh agama yang ada di Kabupaten Jember. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tentang sertifikat tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Jember.

BACA JUGA :
Calon Bupati Jember 01 Hendy Siswanto dan Keluarga Nyoblos di TPS 20 Kampung Ledok 

“Persoalan seperti ini harus cepat terselesaikan, kolaborasi perlu dilakukan dengan membentuk tim percepatan untuk menangani persoalan sertifikat tanah wakaf,” ujar Djoko Susanto.

Dalam pembentukan tim percepatan tersebut Wabup Djoko Susanto mengungkapkan akan turut andil sebagai pembina atau juga bisa sebagai pelindung. Hingga saat ini masih banyak pengurusan sertifikat tanah wakaf yang belum terselesaikan.

Untuk membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah wakaf, Wabup Djoko Susanto mengatakan bahwa Pemerintah Daerah yang datang menjemput. 

BACA JUGA :
Jelang Nataru 2025, Bupati Jember Himbau Masyarakat Berhati-hati Saat Berkendara.

Tak hanya itu, dia meminta pemerintah juga harus memastikan bahwa pengurusan di tingkat desa dan kecamatan harus cepat dan tidak boleh lebih dari satu minggu.

“Saya ingatkan lagi kepada pemerintah desa dalam pengurusan seperti ini di tingkat desa atau kecamatan tidak ada pungutan biaya alias gratis” ungkap Wabup Djoko Susanto.

Wabup juga siap menerima laporan jika ada pengurusan di desa terhambat dengan masalah-masalah tertentu. 

“Laporan masyarakat yang masuk nanti yang masuk akan segera ditindak lanjuti, jika mekanisme seperti ini berjalan dengan baik maka masalah-masalah yang ada dapat teratasi dengan cepat,” imbuhnya 

BACA JUGA :
Aksi Blokade Jalan oleh Warga Kasian Timur Jember Berlanjut Hingga Malam Hari

“Semua hambatan tentang pengurusan sertifikat tanah wakaf ini harus teratasi maksimal satu minggu. Tetapi jika urusan sengketa hak tanah wakaf ini tidak bisa dipaksakan dan harus mengikuti prosedur tetap kita ikhtiarkan bersama,” pungkas Wabub.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.