Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar membuka acara Konsultasi Publik (KP), dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/09/23).
Kegiatan Konsultasi Publik ini di selenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan di aula Dinas Lingkungan Hidup.
Konsultasi Publik ini bertujuan untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 serta revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2013-2033.
Proses konsultasi ini melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yaitu Laksana Umanda Sitanggang, ST, SH, Lukas Aleksander Tarigan, SH dan Imelda Elisabet Silaban, ST, yang diikuti oleh 50 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Syahreni, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Undang-undang Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun secara partisipatif oleh Pemerintah dan masyarakat, serta harus mempertimbangkan perubahan iklim,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar, MM saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat (1) Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS.
“KLHS merupakan salah satu instrument dalam menghasilkan environmental safegueard (pengamanan lingkungan hidup) bagi 4 focal area, yaitu : udara yang baik dan sehat, lahan produktif, air yang sehat, laut yang baik dan keanekaragaman hayati dalam rangka pembangunan berkelanjutan.”
“Maka dari saya saya berharap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam seluruh dokumen perencanaan di Kota Padangsidimpuan,” tandasnya. (Andi Hakim Nasution)