Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dr. Habib Hadi Zainal Abidin menyerahkan Nota Keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2024, dalam acara Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Mujib, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin pagi (09/10).
Hadir pula dalam agenda tersebut, Wakil Ketua DPRD Haris Nasution serta 20 orang anggota DRPD kota. Sedangkan dari eksekutif, wali kota hadir bersama Sekda Ninik Ira Wibawati, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah dan camat se kota.
Kegiatan tersebut berlangsung singkat, karena pembacaan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2024 yang sedianya dibacakan sekretaris daerah, sesuai kesepakatan anggota dewan yang hadir, dokumen tersebut langsung diserahkan dari wali kota kepada Ketua DPRD.
Menurut penuturan Ketua DPRD Abdul Mujib, usai menyerahkan nota keuangan, proses berikutnya adalah mendengarkan jawaban fraksi-fraksi terhadap nota keuangan wali kota terkait APBD tahun anggara 2024. “Sudah ada perwakilan dari masing-masing komisi, untuk memudahkan pembahasan dalam banggar. Insya Allah berdasarkan hasil Banmus, target untuk rapat paripurna penetapan APBD 2024 pada 1 November mendatang,” ujarnya.
Ia juga berharap tidak ada kendala dalam pembahasannya, karena semua dilakukan untuk kepentingan warga Kota Probolinggo. “Kita semua sudah memiliki wawasan kedewasaan dengan mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Dengan begitu tidak ada tendensi apapun dalam pembahasannya. Ketika ada masukan dari komisi maupun anggota banggar itu hal yang wajar untuk disesuaikan,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekda Ninik Ira Wibawati, usai mengikuti sidang paripurna tersebut. “Semoga proses penetapan RAPBD tahun anggaran 2024 ini dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika sudah mencapai kesepakatan, maka akan segera disampaikan ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi. Baru proses berikutnya penetapan menjadi Perda APBD TA 2024,” urainya.
Ia juga menuturkan, jika dalam pembahasan itu pihak eksekutif akan tetap memperhatikan usulan, saran yang bersifat konstruktif dengan mengedepankan obyektifitas dan urgensi yang ada. (*)
Pewarta : Sudarsono.