Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – warga Desa Aliyan, kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi, keluhkan pelayanan yang di berikan oleh pemdes setempat, pasalnya, ketika warga tersebut meminta tanda tangan pihak kades, justru terkesan di persulit dengan alasan yang belum jelas. Jumat (5/8/2022)
Permohonan tanda tangan kepada kades Aliyan tersebut prihal pernyataan jual beli bebas atas sebidang tanah basah berupa sawah, atas nama Wahyu P yang dibeli oleh Supriyadi warga Dusun Timu rejo RT 02/ RW 01 tersebut masih belum mendapat tanda tangan sang kades.
Supriyadi mengatakan”dalam hal ini saya hanya minta tanda tangan kades, sebagai bentuk pelayanan, namun di sini justru saya tidak mendapatkan hal tersebut ,” ujarnya
“Padahal semua persyaratan telah saya lampirkan dalam satu berkas, mulai dari tanda tangan ahli waris, sertifikat dan juga pernyataan tanda jadi kesempatan jual beli bebas, dan yang lebih anehnya lagi kepala dusun meminta saya untuk menemui kades di pendopo, jelas saya pun menolak, karena itu bukan tempat melainkan harusnya di kator desa Aliyan itu sendiri,”jelas Supri
Sementara kepala desa Aliyan Anton ketika di konfirmasi prihal keluhan warganya mengatakan“ Kalau prihal tanah kami tidak mau sembrono asal tanda tangan. Apalagi staf pemdes Aliyan belum memberikan laporan prihal tersebut, dan satu lagi mas, saya selaku kepala desa tetap akan melayani semua kepentingan masyarakat asal dengan catatan proses sudah jelas dan tidak ada masalah dikemudian hari,” kata kades Aliyan
Anton menambahkan“ Saya bahkan baru mengetahui hal tersebut dari pihak keluarga bahwa penjual berinisial W telah melakukan proses jual beli dengan pihak S dengan uang muka sebesar Rp 25 juta melalui pesan singkat WhatsApp, sementara saya masih berada di luar kota.” terangnya kepada awak media (red)