Jember, BULETIN.CO.ID – Jalan poros kabupaten Jember tepatnya di desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji sering dikeluhkan warga lantaran sudah rusak parah. Lebih dari itu warga juga kesal karena jalan tersebut tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah setempat.
Kades Nogosari, Esa Hosada mengatakan, terkait kerusakan jalan tersebut pihaknya sudah beberapa kali mengajukan perbaikan ke Pemkab Jember.
“Sebelum jalan tersebut rusak parah, kita sebenarnya sudah mengajukan perbaikan lebih dari 3 kali, namun sampai hari ini belum di setujui,” jelasnya. Rabu (20/11/2024).
Bahkan setiap tahun saat Musrenbangdes, persoalan kerusakan jalan tersebut selalu menjadi pembahasan bersama BPD, tokoh masyarakat dan pihak terkait.
Lanjut Esa Hosada, yang perlu diketahui jalan tersebut secara kewenangan menurutnya adalah kewenangan pemerintah Kabupaten untuk memperbaikinya.
“Jika kita yang melakukan perbaikan kita akan kena tegur, karena dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang ada, karena jalan terebut adalah jalan poros desa yang merupakan aset pemkab,” paparnya.
“Jika jalan poros tersebut bisa diperbaiki menggunakan Dana Desa (DD) tentunya jalan tersebut sudah sejak lama kita perbaiki, karena DD juga memiliki aturanan dalam penggunaan dana. Biasanya aturan tersebut terdiri dari 3 menteri diantaranya mendagri, menkeu, dan menteri PDTT, kemudian di ringkas dan menjadi skala prioritas yang diutamakan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap di tahun 2025 Pemkab Jember bisa merencanakan skala prioritas perbaikan jalan yang rusak tersebut, meski demikian pihaknya akan terus berusaha agar jalan tersebut segera diperbaiki.
Sementara dinas PUPR Kabupaten Jember saat dihubungi melalui pesan WhatsApp masih belum ada respon hingga berita ini dimuat.