Kriminal

Warga Penarukan Situbondo Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Ini Penyebabnya

×

Warga Penarukan Situbondo Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Situbono

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Maraknya peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat, membuat Institusi Polri bertindak tegas dalam memberantas para pelaku Tindak Pidana yang sengaja mengedarakan Obat-obatan terlarang tersebut.

Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso yang kembali berhasil bekuk pelaku yang diduga mengedarkan Pil berlogo Y. Diketahui pelaku atas Nama Inisial FP (33) yang beralamatkan di Kp. Pesisir Utara Rt. 01 Rw. 01 Desa Kilensari Kecamatan Penarukan Kabupaten Situbondo.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, SH menerangkan, “Bahwa pada hari MInggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 19.00 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowoso telah mengamankan seseorang mengaku bernama bernama FP (33) saat berada di warung Desa Jatitamban Rt. 13/04 Kecmatan Wringin Kabupaten Bondowoso karena diketahui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk Box isi 100 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian dalam bentuk kaleng isi 1000 butir yang dijual dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatan, dalam peredaran sediaan yang dilakukan tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan daripada pil dimaksud termasuk layak tidaknya pil dikonsumsi orang lain atau pembeli, “terang Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA :
Anggota Sabhara Polres Bondowoso Laksanakan Penyekatan Terkait PMK Pada Hewan Ternak

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 (lima) kaleng berisi 5000 butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 205.000,- ( dua ratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit HP merk Samsung type Galaxy Grand Prime warna abu – abu, yang diduga ada kaitan dengan peredaran sediaan farmasi bh, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, “pungkas AKP Bagus Purnama, SH.(Hosairi)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.