Scroll untuk baca artikel
News

Wartawan di Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum, Ini Penyebabnya

×

Wartawan di Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – kembali terulang kembali bentuk intimidasi kepada beberapa wartawan yang sedang melaksanakan giat liputan.

Berawal dari keluhan masyarakat perihal pemotongan kayu jenis nangka yang berada di sepadan jalan Sempu, Dusun Tugong, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Selasa (3/1/2023)

Dari keterangan M Dofir Munawar wartawan lensanusatara.co.id mengatakan” kami mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar tentang aktifitas pemotongan kayu yang ada di badan jalan, yang lakukan oleh S warga setempat, dengan menggunakan gergaji mesin bersama satu orang lainnya”. Kata Dofir.

Atas apa yang di terimanya tim awak media pun bergegas ke lokasi sesuai informasi warga, dengan maksud melakukan konfirmasi apakah S telah memiliki izin dari dinas terkait.

“Saya datang untuk melakukan liputan guna konfirmasi tentang izin pemotongan kayu tersebut, karna masih dalam ranah bahu jalan, akan tetapi S dan satu orang lainnya justru bersuara tinggi, sembari memberikan respons yang tidak baik”. Ungkapnya.

“Sementar satu orang yang sedang memegang mesin gergaji hendak berupaya menakut-nakuti dengan mengunakan mesin tersebut, padahal dari awal kami telah menyampaikan baik-baik bahwa kami dari wartawan,” terangnya.

Masih kata Dofir. “Atas apa yang saya alami saat melakukan tugas dan fungsi wartawan, jelas-jelas ini bentuk intimidasi yang bisa mengancam keselamatan kami, sehingga berdasarkan bukti adanya tindakan S dan temannya tersebut saya akan melaporkan hal tersebut dalam waktu dekat ini ke pihak kepolisian agar yang bersangkutan di proses secara hukum. Dan jelas saya masih trauma atas apa yang di lakukan S dan rekannya tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan dalam UU pers No 40 tahun 1999. Tentang kebebasan pers dalam menggali informasi. Bahkan tidak cukup disitu saja, Barang siapa yang dengan segaja menghalang-halangi tugas jurnalis ketika melakukan liputan dapat di jerat dengan hukum pidana dan denda 500 juta. (Heri)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.