Scroll untuk baca artikel
Berita

3 Raperda Non APBD Tahun 2026 Resmi Disahkan Menjadi Perda di Kabupaten Pasuruan

×

3 Raperda Non APBD Tahun 2026 Resmi Disahkan Menjadi Perda di Kabupaten Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Foto: Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) Sore.

Pasuruan , BULETIN.CO.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.

Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menjelaskan bahwa tiga peraturan daerah yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, dan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

BACA JUGA :
Pj Bupati Pasuruan Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Purwosari dan Prigen

Ia menegaskan bahwa seluruh naskah peraturan tersebut telah melalui serangkaian tahapan panjang dan prosedural. Mulai dari tahap pengharmonisasian, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

“Selain itu, juga telah melewati pembahasan dan persetujuan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait dan DPRD, serta difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebelum akhirnya sampai pada tahap persetujuan akhir ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Samsul.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa pembahasan dan pengesahan ketiga Raperda Non APBD ini merupakan bagian dari tugas pokok dan tanggung jawab pemerintah daerah. Langkah ini dijalankan dengan semangat pengabdian demi memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat.

BACA JUGA :
Per 24 November, Jual Beli Pedagang, Parkir dan Bongkar Muat Barang di Depan Pasar Bangil Dilarang

Ia pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan serta melancarkan proses penyusunan hingga pembahasan naskah peraturan tersebut.

“Keberhasilan proses ini, dari awal hingga pengesahan hari ini, tidak lepas dari kerja sama yang sangat baik antara eksekutif dan legislatif. Kita senantiasa bersatu dalam kerangka berpikir dan bertekad bahu-membahu demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.

Khusus terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Bupati Rusdi menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini diharapkan dapat memberikan arah kebijakan yang lebih jelas, terukur, dan berkelanjutan. Perda ini juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka pemenuhan hak-hak serta perlindungan bagi anak.

BACA JUGA :
Ratusan Domba dan Kambing di Kabupaten Pasuruan Ikuti Kontes

“Perda KLA ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan hidup yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Sehingga, anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, serta memiliki kualitas hidup yang unggul sebagai generasi penerus daerah maupun bangsa,” pungkasnya. (*)

Penulis : Sahifah

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130