Scroll untuk baca artikel
Berita

Aliansi Warga Malang Tuntut Kasus Kekerasan di Gedung DPRD Diusut

×

Aliansi Warga Malang Tuntut Kasus Kekerasan di Gedung DPRD Diusut

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.CO.ID – Ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa (15/9/2026). Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait insiden kericuhan yang terjadi di lingkungan DPRD beberapa hari sebelumnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi. Mereka menilai perbedaan pendapat tidak seharusnya berujung pada tindakan intimidasi, arogansi maupun kekerasan.

Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum segera mengusut secara transparan insiden yang terjadi pada Jumat (11/9/).

Koordinator aksi, Baweh, menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut menurutnya harus dijalankan dengan tetap menghormati aturan dan norma yang berlaku.

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Kami cinta damai Bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” tegas Baweh di hadapan peserta aksi.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Axel Kharisma, menambahkan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada DPRD.

Menurut Axel, siapa pun tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada wakil rakyat. Hanya saja, proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan sikap yang santun.

“Kami tidak menghalangi siapa pun menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Tetapi semuanya harus dilakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab, etika dan sopan santun,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan kata-kata kasar maupun tindakan yang dianggap melewati batas saat menyampaikan aspirasi dapat berdampak pada citra dan martabat masyarakat Kabupaten Malang secara keseluruhan.

“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Tetapi ketika disampaikan dengan cara yang tidak pantas kepada anggota dewan, kami merasa harga diri masyarakat Kabupaten Malang ikut direndahkan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Axel juga meminta kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai proses hukum atas insiden kekerasan yang terjadi di gedung DPRD.

“Kepada aparat penegak hukum, kepada Bapak Polisi, kami mohon kasus ini diselesaikan dan dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya,”
katanya.

Aksi tersebut kemudian diikuti dengan pembacaan pernyataan sikap. Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menyatakan penolakan terhadap tindakan arogansi, intimidasi dan premanisme di ruang publik.

Mereka juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum serta kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan masyarakat.

Ia menegaskan demokrasi memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik kepada lembaga legislatif. Namun, penyampaian tersebut tetap harus dilakukan tanpa kekerasan.

“Terkait berbagai aspirasi yang disampaikan rekan-rekan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, kami sepakat bahwa menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat dan bagian dari demokrasi,” ujar Faza.

Mengenai insiden yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026), Faza mengatakan DPRD menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Posisi DPRD setuju dengan siapa pun masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Tapi terkait kekerasan, menurut kami itu hal yang perlu dihindari, baik dari pihak mana pun,” tegasnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026). Dalam kejadian tersebut, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok, mengalami luka setelah diduga menjadi korban kekerasan saat berusaha meredakan situasi.

Zulham selanjutnya mendapat perawatan di RSUD Kanjuruhan. Ia menjalani sejumlah pemeriksaan medis, termasuk CT Scan, sebelum dokter memutuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap untuk observasi.

Peristiwa tersebut bermula ketika Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, bersama seorang rekannya datang ke Gedung DPRD Kabupaten Malang sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka disebut hendak menyerahkan surat sekaligus menyampaikan tuntutan terkait pembukaan akses jalan Bendungan Lahor selama 24 jam.

Dua anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar dan Alayk Mubarok dari Fraksi Gerindra, kemudian ditugaskan untuk menemui mereka.

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan situasi yang memanas. Zulham sebelumnya mengatakan ketegangan muncul setelah salah satu anggota dewan mendapat tuduhan dan umpatan dengan nada tinggi.

“Awalnya tidak ada debat apa pun dengan saya, santai. Tapi situasi emosi ketika yang bersangkutan menuduh Mas Dofiq sambil marah-marah dan mengumpat. Akhirnya semua berdiri dan keluar ke depan,” kata Zulham saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Saat ini, penanganan kasus tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang berharap prosesnya berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum agar persoalan tidak melebar menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130