Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan terhadap F (32) hingga nyawanya melayang, pria warga dusun Lebek, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa penganiayaan hingga berujung maut ini terjadi di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan pada sari Sabtu (17/06/2023) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satria Permana mengungkapkan motif pelaku menghabisi F lantaran bertamu ke rumah saksi MZ yang suaminya jadi TKI di luar negeri dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci.
Sebelum dianiaya hingga meregang nyawa, F sempat dimintai tolong oleh saksi MZ untuk dicarikan dukun atau kyai karena saksi MZ sering kehilangan barang atau ayam di rumahnya.
Karena dimintai tolong, pukul 10.00 saksi F pun datang bertamu kerumah saksi MZ dengan keadaan pintu tertutup.
Karena kedatagan tamu F ke rumah saksi MZ dengan pintu tertutup, membuat keluarga dari saksi MZ curiga.
Hingga berselang 2 jam, sekitar pukul 12.00 WIB MZ mendengar ada orang datang mengetuk pintu rumahnya.
Saat itu juga, MZ menyuruh F masuk dan bersembunyi ke dalam lemarinya.
“Pintu rumah MZ digedor-gedor, kemudian MZ membuka pintu ternyata yang datang tersangka DR dan tersangka JH yang masih ada ikatan keluarga dengan MZ,” kata AKBP Satria Permana saat menggelar konfrensi pers di aula Joglo Polres Pamekasan. Senin (19/06/2023)
AKBP Satria Permana melanjutkan, yang menemukan F bersembunyi di lemari adalah tersangka JH, dengan keadaan F tidak mengenakan baju.
Kemudian, tersangka JH menyuruh korban F keluar dari persembunyiannya, setelah keluar tersangka JH dan DR langsung menampar bagian wajah F beberapa kali.
Tak berhenti sampai disitu, F dibawa ke teras rumah dan dititipkan kepada saksi MR merupakan tokoh masyakat setempat untuk menunggu dan diserahkan kepada kepala Desa.
Setelah itu, tersangka JH dan DR pergi ke masjid untuk sholat dzuhur.
“Sebelum kedua tersangka pergi, korban F meminta untuk ke kamar mandi dan oleh tersangka JH disuruh ke kamar mandi sebelah timur rumah MZ. Saat itu korban masih dalam keadaan normal,” jelas AKBP Satria Permana.
Kemudian, MZ oleh ZN keluarganya disuruh pergi dari rumah untuk keamanan diri karena mendengar informasi bahwa keluarga dari suami MZ akan datang kerumanhya.
Beberapa menit kemudian, setelah sholat tersangka DR lewat depan rumah MZ dan melihat JK (saudara suami MZ) membawa celurit sambil berlari ke arah timur rumah MZ.
Namun DR tidak mengetahui saat itu siapa yang dikejar oleh JK. Sedangkan tersangka JH usai sholat langsung pulang ke rumahnya di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan pengakuan tersangka JK (ipar MZ), ia membawa celurit sambil berlari karena mendengar istri saudaranya MZ memasukkan laki-laki ke dalam rumahnya.
Saat JK mengetahui F berada di sekitar kamar mandi, JK kalap dan langsung mengayunkan celuritnya ke korban F, namun sabetan pertama tidak mengenai F.
JK kemudian mengejar F ddan mengayunkan kembali celuritnya hingga mengenai bagian belakang leher korban.
“Korban F saat itu masih dapat melarikan diri ke arah timur rumah MZ,” ungkap Kapolres Pamekasan.
Tak puas, JK terus mengjar F hingga sekitar 100m F terjatuh dan Jka mengayunkan kembali celuritnya mengenai punggung F sebanyak 8 kali hingga menyebankan luka menganga dan korban tidak bisa bergerak.
“Setelah menganiaya tersangka JK pergi meninggalkan TKP,” jelas Kapolres AKBP Satria.
Penurutan AKBP Satria, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa berdarah tersebut, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 2 tersangka di kediamannya masing-masing yang sempat menganiaya korban.
Kemudian pukul 17.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan juga berhasil menangkap JK, tersangka utama yang menebas korban menggunakan celurit.
JK diamankan beserta barang bukti sebuah jaket kain berwarna gelap dan sebuah celurit berukuran 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang terdapat ikat tali warna putih.
“Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” beber AKPB Satria.
Menurut AKBP Satria, penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang ini terjadi karena korban diketahui berselingkuh dengan MZ saat suaminya tengah bekerja di Malaysia.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka tersebut dikenai Pasal berbeda.
Tersangka DR dan JH dikenai Pasal penganiayaan, pasal 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta rupiah.
Sedangkan tersangka JK, dikenai pasal pembunuhan, pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.(WN)