Bangkinang, BULETIN.CO.ID – Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Namun faktanya pengelola usaha diduga galian C ilegal terletak di Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang yang terkesan kebal Hukum.
Mesti telah disorot lantaran tak memiliki izin. Pasir dan batu (Sirtu), terus digencar mengunakan mesin pengeruk jenis alat ekskavator mangkin menganas, sesuai pantauan awak media.
Menariknya kegiatan aktivitas diduga galian C ilegal disinyalir siang hingga malam hari beroperasi. Hingga luput dari pengawasan APH di Kabupaten Kampar Riau.
Sementara Ture yang diduga pengusaha galian C ilegal saat dikonfirmasi wartawan. Pertanyaan, menurut dirinya selaku pekerja tambang sertu apakah sudah lengkap perizinannya, ketika ditanyakan, (16/4/203) .
Dikatakan Ture “Kalau soal perizinan silahkan bapak tanya sama orang pertambangan yang berhak menanya kan izin tu orang pertambangan Iya gak ada urusan saudara,” Cetusnya.
Lanjut Ture lagi,” menanya kan izin yang berhak menanya kan izin tu orang pertambangan sekian terimakasih”, sembari ucapnya jempol melalui via WhatsApp.
Sebagai mana telah di beritakan sebelumnya pemerintah Desa Muara Uwai Edi Akmal telah juga melarang beroperasi terkait pasca tambang galian C ilegal. menurutnya persetujuan galian C ilegal tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin. (Das)