Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan meluruskan disinformasi mengenai jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah.
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Basri Yulianto memastikan, mantan Kadishub Pamekasan tidak pernah melakukan perjanjian jual beli kios di Pasar Rakyat Palengaan dengan siapa pun.
Hanya saja pernah melakukan perjanjian sewa tanah (lahan) dan sewa bangunan kios yang berdiri di lahan Sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan.
Perjanjian sewa tanah dan bangunan kios itu dilakukan dengan Fathur Rozi, warga Dusun Kapasan, Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan.
Perjanjian tersebut disepakati antara Ajib Abdullah dan Fathur Rozi terhitung dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018.
Harga sewa tanah dan bangunan kios yang disepakati antara kedua pihak itu senilai Rp 378 ribu selama setahun melalui surat perjanjian berstempel Pemkab Pamekasan.
Di tahun 2018 lalu itu, penyewa telah menempati bangunan kios bernomor 21 dengan luas tanah 10,50 M².
“Setelah kami cek dokumennya mengenai perjanjian kontrak sewa tanah atau bangunan kios di Pasar Rakyat Palengaan yang dilakukan oleh kedua pihak itu benar dan sah,” kata Basri Yulianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).
Penuturan Basri, mengacu pada aturan hukum perikatan, perjanjian sewa tanah atau bangunan kios yang dilakukan antara kedua pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Alasannya, karena prinsip asas perjanjian atau kontrak prinsipal sudah dilakukan oleh kedua pihak tersebut dengan sadar.
“Perjanjian kontrak yang sudah dibuat kedua pihak itu kekuatannya sama sebagai undang-undang dan mengikat,” jelasnya.
“Karena di perjanjian itu dijelaskan mengenai objek yang disewa, subjek yang disewa, hak, kewajiban para pihak, dan berakhirnya perjanjian sewa yang telah diatur jelas,” sambung dia.
Basri juga mengungkapkan, dalam surat perjanjian itu, kedua pihak sepakat untuk melarang memindah tangankan bangunan kios yang disewa tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama, dalam hal ini Ajib Abdullah.
Kedua pihak, lanjut dia, juga sudah membuat perjanjian sewa lahan dan bangunan kios itu dengan asas saling percaya.
“Saya pastikan perjanjian kontrak sewa tanah itu berkaitan dengan Dinas Perhubungan dan sah karena dokumennya lengkap. Saat perjanjian kontrak itu dibuat, di Pasar Palengaan tersebut ada lahan sebagai sub Terminal dan sesuai kewenangannya dikelola Dinas Perhubungan,” paparnya.
Menurut Basri, di lahan sub Terminal yang dikelola Dinas Perhubungan itu terdapat beberapa kios yang dibangun dinasnya dan disewakan, termasuk terhadap Fathur Rozi.
Mengacu dari itu, perjanjian sewa tanah dan bangunan kios yang ditandangani oleh kedua pihak tersebut dinyatakan sah.
“Setelah selesai sewa tanah dan bangunan kios itu kemudian ada pembangunan atau renovasi Pasar Palengaan yang secara fisik lahan sub Terminal yang dikelola Dishub masuk lahan yang direnovasi,” ungkapnya.
Basri juga menguraikan, setelah Pasar Rakyat Palengaan itu direnovasi, terhitung mulai tahun 2019 – 2023 ini tidak ada lagi perjanjian sewa tanah atau bangunan kios yang dilakukan Dinas Perhubungan Pamekasan dengan pihak mana pun.
Sebab sejak tahun 2019 lalu itu, sewa bangunan kios tersebut menjadi kewenangan Disperindag Pamekasan.
“Sebelumnya, saat perjanjian kontrak pada tahun 2018 itu, sewa tanah dan bangunan kios telah diberikan kepada penyewa, karena dulu lahan yang disewa adalah sub Terminal yang kemenangannya dikelola Dishub,” beber Basri.
Ia memastikan, tidak benar mengenai informasi adanya dugaan jual beli kios di Pasar Palengaan yang dilakukan oleh mantan Kadishub Pamekasan sebelumnya.
Sebab di tahun 2018 lalu itu, perjanjian yang dibuat antara kedua pihak mengenai sewa tanah dan bangunan kios, bukan jual beli.
“Kontrak yang sudah ditandangani kedua belah pihak itu mengikat dan ada larangan untuk tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada orang lain,” tegasnya.
Bahkan Basri mengaku tidak tahu mengenai adanya oknum yang diduga mengambil keuntungan lain dari sewa tanah dan bangunan kios di Pasar Palengaan tersebut.
Mengacu dari ketidaktahuan itu, pihaknya tidak bisa bertanggungjawab karena tidak ada perjanjian kontrak yang mengikat antara kedua pihak mengenai dugaan jual beli bangunan kios tersebut.
“Kami sudah cek tidak ada kontrak yang ditandatangani pihak kedua dengan staf saya yang disebutkan berinisial F itu. Karena tidak ada perjanjian kontrak jual beli maka itu kategorinya sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak jelas objeknya yang mana,” tepisnya.
Pendapat pria yang juga menjabat Plt Kadisperindag itu, perjanjian sewa lahan dan bangunan kios di area Pasar Palengaan yang berdiri di lahan sub Terminal yang dikelola Dishub Pamekasan tersebut dinilai sesuai prosedur karena disepakati sewa antara kedua pihak selama setahun sebesar Rp 378 ribu.
“Kemudian kok bisa muncul angka penarikan Rp 35 juta, ini yang seharusnya pihak kedua sudah menyadari di perjanjian pertama dengan pak Ajib tidak boleh memindah tangankan kepada pihak lain,” jelas dia lagi.
Basri menduga pihak kedua (penyewa) mempunyai niat lain untuk memindah tangankan bangunan kios tersebut terhadap pihak lain atau hendak menjadi perantara terhadap penyewa yang lain.
Padahal dalam perjanjian awal yang telah dibuat, tidak boleh sewa lahan atau sewa bangunan kios itu dipindahkan ke orang lain tanpa izin tertulis dari pihak pertama.
“Kalau memang ada perjanjian jual beli kios silakan tunjukkan, kan tidak ada. Polemik ini muncul berdasarkan info yang kami terima, pihak kedua merasa ditipu oleh oknum, bukan ditipu oleh pak Ajib,” paparnya.
“Kami kembalikan kepada Fathur Rozy dan yang disebut oknum Dishub itu. Karena dasar kontraknya tidak ada. Terkait jual beli kios saya pastikan tidak ada, karena tidak ada perjanjian,” tutupnya.(WF)