Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Area parkir sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) atau food colony di Jalan Kesehatan merupakan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Basri Wiliyanto mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbub).
“Sesuai perda dan perbup tentang retribusi tempat khusus parkir kewenangan dan pengelolaan parkir adalah dishub,” tegas Basri kepada buletin.co.id melalui pesan Whatsapp. Senin (13/02/2023).
Pihaknya juga memastikan tarif parkir yang berlaku di area tersebut sesuai tarif yang tertera di karcis retribusi parkir.
“Kami pastikan penarikan retribusi parkir sesuai dengan perbup 1000 rupiah untuk R2 sesuai dengan karcis. Petugas resmi memakai seragam Dishub dan dilengkapi karcis yang telah di porporasi,” imbuhnya.
Selain itu, Basri juga memastikan petugas dari Dishub tidak main-main menarik retribusi parkir di area tersebut.
“Retribusi juga demi kepentingan masyarakat. Saya sudah wanti-wanti personil supaya tidak main-main,” tutupnya.
Sebelumnya beredar isu di sentra PKL atau food colony di Jalan Kesehatan ditarif parkir 3.000 rupiah. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu PKL yang tidak ingin pindah ke food colony.
Berdasarkan data yang dihimpun dari salah satu media online, pedagang tersebut mengungkapkan alasannya tidak ingin pindah ke food colony yang telah disediakan Pemkab Pamekasan karena ditempat tersebut tidak aman, serta harus bayar retribusi kebersihan 5.000 rupiah dan pelanggan yang berkunjung ditarif parkir 5.000 rupiah. (WF)