Tenggalek, BULETIN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menerima rapat dengar pendapat (RDP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), di Aula lantai satu Kantor DPRD Trenggalek.
Rapat Dengar pendapat itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Trenggalek Agus Cahyono, serta anggota DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin dan Mugianto serta anggota komisi-komisi.
“Jadi tadi dari temen-temen PPAT menyampaikan kepada kita, beberapa aspirasi,” ungkap Pimpinan RDP Agus Cahyono, usai rapat ditutup.
Agus menjelaskan, setidaknya ada enam poin tuntutan dari IPPAT Trenggalek. Adapun yang paling krusial soal harga tanah.
“Memang hal tersebut sering terjadi miss antara PPAT dan pemerintah daerah. Kadang satu bidang tanah yang disampaikan, oleh PPAT mewakili konsumen, tidak sesuai dengan harga pasaran,” ungkapnya, Selasa 1/8/23.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, mengenai harga pasar, pemkab sejauh ini belum memiliki satu standar khusus dalam bentuk regulasi (perda, perbup, Red).
“Misal di kawasan ini, harga pasar sekian-sekian, itu kita belum punya,” tambahnya.
Namun, menurut Agus, ketika forum mengulik lebih jauh mengenai regulasi tersebut, ternyata dinamika pembahasan terhalang dengan regulasi yang belum diundangkan.
“Tapi sudah kami tindak lanjuti regulasi di level kabupaten, kita masih proses Raperda. Sekarang, masih proses harmonisasi di Gubernur. Dan paling tidak, Raperda ini dapat ditindaklanjuti tahun depan,” ucapnya.
Menilai dinamika RDP, Agus mengaku, kinerja pemkab tidak maksimal, indikasinya dari komplain-komplain masyarakat terhadap proses pembuatan dokumen tanah maupun sertifikat tanah.
“Ya kita menilai, kinerja kita tidak maksimal dalam melayani masyarakat kita. Dan kita menyadari, komplain masyarakat terhadap proses pembuatan sertifikat itu ruwet istilahnya,” ujarnya.
Di sisi lain, RDP IPPAT itu dikatakan Agus sudah mencapai solusi sementara. Semisal dalam urusan harga pasar, PPAT dapat mengakses harga pasar itu melalui kanal khusus dari BPN.
“Yakni untuk mengetahui zona ini, range harganya sekian sampai sekian. Ini sambil menunggu Raperda kita yang masih proses harmonisasi di Gubernur,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota IPPAT Trenggalek Indra Meditya Mardianto membenarkan bahwa pihaknya bersama anggota IPPAT RDP tentang BPHTB Trenggalek 18/2010 yang diterapkan belum maksimal dari Bakeuda Trenggalek.
“Dengan komisi I, Komisi II, dan Bakeuda, tentang penetapan perda BPHTB 18/2010,” ucapnya.
(junet).