Pemerintahan

KASN Menilai Rotasi Pejabat Bondowoso Sepanjang 2023 Cacat Prosedur

×

KASN Menilai Rotasi Pejabat Bondowoso Sepanjang 2023 Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebutkan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso sepanjang Januari hingga Juni 2023 ternyata ada yang menyisakan masalah.

Rotasi pejabat Bondowoso dinilai tidak prosedural seperti tidak melibatkan Sekda selaku Tim Penilai Kinerja (TPK).

Kemudian tidak berdasarkan rekomendasi pejabat di atasnya baik Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur Jawa Timur.

Proses mutasi pejabat yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan itu kemudian diadukan oleh LSM ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 19 Juni 2023 lalu.

Kemudian KASN memberikan jawaban atas aduan tersebut melalui surat Nomor B-3067/JP.01/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

Dalam surat tersebut, KASN mengaku sudah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak terkait baik secara daring dan langsung.

BACA JUGA :
Minim Anggaran, Wabup Bondowoso Apresiasi Gelaran Pameran Foto

KASN menyimpulkan, bahwa terdapat pelanggaran dalam mutasi pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terutama dalam hal masa jabatan dan jabatan terakhir.

Salah satu mutasi yang dinilai cacat prosedur adalah mutasi eselon II Pemkab Bondowoso pada 15 Juni 2023 lalu.

Khususnya rotasi kepala inspektorat Pemkab Bondowoso menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

KASN menilai, mutasi Ahmad dari Inspektur Kabupaten Bondowoso dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa rekomendasi Mendagri atau Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Mutasi saat itu dinilai tidak mematuhi peraturan pemerintah nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 19 Nomor 19 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa dalam hal penetapan/pelantikan JPT Pratama Inspektur agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada gubernur.

BACA JUGA :
Hadiri Sosialisasi PMK, Ini Kata Babinsa Koramil 0822/03 Tegalampel

Informasi yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang saat itu dijabat Sugiono Eksantoso dan Kabid mutasi mendapatkan sanksi disiplin berat.

Saat dikonfirmasi, Kabid Mutasi BKPSDM Pemkab Bondowoso, M Iwan Wahyudi mengaku tidak tahu soal adanya sanksi disiplin berat pada dirinya.

Namun dia mengakui bahwa dirinya bersama Sekda Bondowoso, Inspektur dan sejumlah pihak terkait lainnya sudah memenuhi panggilan KASN beberapa waktu lalu.

“Inspektorat provinsi sudah turun juga. Kemudian inspektorat yang daerah,” kata dia saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Hadiri Pembukaan TMMD ke-116 di Kecamatan Sukosari

Dia menjelaskan, pemanggilan oleh KASN tersebut hanya sekedar klarifikasi soal alur mutasi ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso.

“Kan banyak yang mempertanyakan salah prosedur. Ya sudah kami sampaikan. Tugas kami ini, buktinya ini, sudah gitu aja,” terang dia.

Sementara prosedur yang dinilai bermasalah kaya dia, adalah persoalan paraf karena di-scan.

Setelah ramai persoalan ini, Iwan mengaku diminta data mutasi ASN sejak Januari hingga Juni 2023 oleh TPK.

“Jadi kita diminta mempersiapkan berkasnya, semua kita siapkan,” jelas dia.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.