Pemerintahan

Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK, Begini Penjelasan DKUPP Probolinggo

×

Koperasi Open Loop Jadi Kewenangan OJK, Begini Penjelasan DKUPP Probolinggo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka koperasi yang melayani bukan masyarakat anggota koperasi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami.

“Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang sesuai dengan jatidirinya dan melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perkoperasian,” katanya.

Menurut Taufik, koperasi yang berjatidiri dan mematuhi peraturan perkoperasian diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan dan manfaat besar bagi anggota.

“Untuk itu tidak hanya memperkuat pemahaman jatidiri koperasi saja, namun cara berkoperasi yang salah harus diluruskan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pemkab dan DPRD Probolinggo Mulai Bahas 5 Naskah Raperda

Taufik menerangkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

“Pelayanan sektor keuangan koperasi dikategorikan menjadi close loop dan open loop. Hal ini tentunya akan berbeda perlakuan dalam kewenangan perizinan, pengaturan dan pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik menerangkan, UU P2SK ini tujuannya tidak hanya melakukan penataan ulang terhadap koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan, tetapi akan berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap koperasi itu sendiri.

BACA JUGA :
Pj. Bupati Probolinggo Hadiri Rakor Pengendalian dan Pengawasan BKN di Bali

“Tentunya berbagai kejadian rentetan yang telah terjadi selama ini sudah mencoreng nama baik perkoperasian di tanah air,” tegasnya.

Taufik menegaskan usaha simpan pinjam koperasi bersifat tertutup (close loop) yang hanya melayani anggota dan koperasi lainnya. Hal ini kategori memenuhi close loop yang akan ditawarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

“Bagi koperasi bersifat terbuka (open loop) yang menjalankan usaha menghimpun dana dari pihak selain anggota, dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman ke selain anggota, menerima lembaga pendanaan bank (lembaga keuangan) dan melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal serta usaha lembaga pembiayaan akan disediakan secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

BACA JUGA :
Moh. Haerul Amri dan Bambang Lasmono Telah Salurkan Beasiswa PIP untuk Siswa

Oleh karena itu tambah Taufik, pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam saat ini dilaksanakan secara langsung dan ketat (highregulated).

“Bagi koperasi yang diketahui dan ditemukan bersifat open loop akan dikenakan sanksi dan atau dilimpahkan ke OJK,” menyimpulkan. (*)
Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.