Kriminal

Kepergok Masuk Dalam Rumah, Pria Asal Bulak Banteng Surabaya Babak Blur Dihajar Massa

×

Kepergok Masuk Dalam Rumah, Pria Asal Bulak Banteng Surabaya Babak Blur Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria asal Jalan Dukuh Bulak Banteng, Suropati Surabaya bonyok dihajar massa setalah kepergok korban saat masuk dalam rumah dan hendak mengambil barang berharga yang di simpan korban di dalam tas ransel.

Pria yang ditangkap pada, Sabtu 11 Juni 2022, sekira pukul 11.30 Wib, itu diketahui berinisial T.M (58), dia ketahuan oleh korban saat masuk kedalam rumah lantai dua yang direnovasinya.

“Korban memergoki pelaku saat naik dari lantai 1 dan melihat pelaku naik ke lantai 2. lalu masuke dalam kamar korban dan mengobok-ngobok tas milik korban. “Terang Kompol, M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari Surabaya, Sabtu (18/6/2022).

BACA JUGA :
Empat Wartawan Senior Incar Kursi Ketua PWI Pusat 2023-2028

Setalah ketahuan, lebih lanjut Akhiyar, korban lalu berusaha menahan pelaku. Namun pelaku saat itu berhasil keluar dan melarikan diri, Korban dengan sepontan langsung mengejar pelaku sembari berteriak maling-maling sehingga warga sekitar turut membantu mengejarnya.

“Tak jauh dari tempat kejadian, pelaku yang dikejar oleh warga sekitar akhirnya tertangkap dan sempat menghajarnya hingga petugas datang kelokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Tancap Gas, Relawan Ganjarist Jatim Optimis Menangkan Ganjar Pranowo di Pilres 2024

Masih kata Akhiyar, selajutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah tas rangsel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 200.000, dan sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol. L 4902 QR miik tersangka.

“Dalam pengakuanya, rupanya. Tersangka ini diketahui sebagai residivis. Dia melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan sudah 2 kali dengan modus yang sama. masuk kedalam rumah mengambil barang milik orang lain.” Imbuhnya.

BACA JUGA :
Tak Percuma Lapor Polisi, Polda Jatim Berhasil Temukan dan Kembalikan Motor Korban Pencurian Kepada Pemilik

Selanjutnya tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polsek Tambaksari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang selama ini dia lakukan.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 9 tahun.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.