Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tentang pertembakauan menuai sorotan dari para petani tembakau. Mereka menyatakan menolak atas sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan keberlangsungan kehidupannya di kemudian hari.
Hal itu terlihat dalam acara yang digelar oleh Ratusan petani tembakau Madura yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan bershalawat bersama untuk menyampaikan rasa syukur dan memanjatkan doa agar dilindungi dari ancaman regulasi yang tidak adil dan berimbang.
Ratusan petani yang tergabung dalam APTI DPC Pamekasan itu juga berdoa kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau tetap cerah dan sejahtera. Sebab dari tembakau lah kehidupan para petani di Madura bergantung dengan harapan keuntungan yang menjanjikan kesejahteraan setiap tahunnya.
Dengan tembakau Pemerintah juga dapat menikmati hasilnya yaitu dari hasil cukai rokok. Namun jika RUU Kemenkes ini diberlakukan, maka yang menjadi korban pertama yaitu petani.
“Kita ini petani sudah memberikan sumbangan besar kepada pemerintah. Kita memberi sumbangsih kepada negara, tatapi negara tidak memberikan timbal balik kepada kita kalau RUU ini disahkan,” ujar Samukrah, selaku Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Pamekasan dalam gelaran Malam Syukuran dan Kumpul Petani Tembakau, Sabtu (18/11/2023) malam di gedung PKP RI.
“Maka melalui Malam Syukuran ini, kami memohon perlindungan kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau yang posisinya selalu termajirnalkan ini, selalu diberi perlindungan dan agar masa depan petani tembakau tetap cerah serta sejahtera,” imbuhnya.
Pada gelaran acara tersebut, Samukrah juga menyampaikan, Petani tembakau di Madura, khususnya di Pamekasan tahun ini sangat beryukur karena tahun ini, panen tembakau yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Oktober berjalan dengan lancar dengan produktivitas, kualitas dan harga tembakau yang juga baik.
“Dalam momen ini, kita berkumpul, guyub, sama-sama menyampaikan syukur kepada Yang Maha Kuasa. Sama-sama menjaga semangat dan optimisme untuk terus menanam tembakau. Walaupun di sisi lain, harapan dan rasa optimistis kita dibayang-bayangi ketidakpastian regulasi, terutama RPP Kesehatan yang mengancam bahkan berupaya mematikan mata pencaharian petani tembakau,” tegas Samukrah.
Selain itu, para petani tembakau di Madura sangat menyayangkan Kemenkes tengah menggodok RPP tentang Pelaksana UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang bagian Pengaturan Zat Adiktif (tembakau dan produk tembakau) yang sarat dengan berbagai pelarangan, bahkan di dalam Pasal 457 RPP Kesehatan, Menteri Pertanian diamanahkan agar mendorong petani tembakau mengganti ke tanaman selain tembakau.
“Sungguh sangat menyakiti hati kami. Pemerintah harus melihat bagaimana tahun ini, di Pamekasan, berkat cuaca bagus, menghasilkan tanaman tembakau kualitas bagus, harga bagus, membuat perekonomian petani tahun ini, sangat baik,” ujar H. Saleh, salah satu petani Pamekasan.
Senada dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto menuturkan bahwa tembakau menjadi andalan perekonomian masyarakat Madura, terutama di Pamekasan.
“Kami pemerintah sangat berkepentingan membela kepentingan petani tembakau. Disperindag berkoordinasi dengan Dinas Pertanian agar produksi petani tembakau terserap maksimal. Jadi, kami berdasarkan data terus berupaya agar petani tembakau Pamekasan terus sejahtera dan perputaran ekonomi terjaga,”ujarnya.
Diketahui, pada acara tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Sekjen dewan pimpinan nasional APTI. APTI kabupaten Sampang, dan APTI Kabupaten sumenep.
Petisi Petani Madura Menolak RPP Kesehatan
Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat menandatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan.
Ada tiga poin petisi yang disampaikan, yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:
(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.
(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.
(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (WF)