Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan menahan Youtuber asal Kota Keris atau Kabupaten Sumenep, Jumairi alias Ma’e alias Kacong Arye.
Penahanan terhadap youtuber tersebut tindak lanjut dari laporan ke Polres Pamekasan dengan bukti laporan Polisi nomor : LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh RW yang tak lain merupakan mantan pacar Kacong Arye.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, dugaan kasus pornografi tersebut berawal pada November tahun 2022 sekitar pukul 23.00 WIB tersangka dan korban melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
Saat video call, korban sedang dalam keadaan tidak mengenakan baju atau telanjang dan diam-diam tersangka sengaja merekam tubuh korban yang sedang telanjang tanpa sepengetahuan atau izin dari korban atau pacar tersangka.
Tak disangka, saat hubungannya Kacong Arye dan pacarnya kandas, tersangka mengirim video rekaman mantan pacarnya yang sedang telanjang kepada teman korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang mantan pacarnya yang berdurasi 38 detik itu kepada teman korban lantaran didasari rasa sakit hati karena putus dengan korban.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” ujar Kompol Andy Purnomo saat menggelar konferensi pers, Selasa (06/02/2024).
Wakapolres menambahkan, tersangka mengaku menjalin hubungan dengan korban selama enam bulan.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemar,” imbuh Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Pamekasan dari dugaan kasus pornografi tersebut yaitu sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb dan polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
Kini pihak Polres Pamekasan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.(WN)