Denpasar, BULETIN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria pelaku Jambret yang sering beraksi menyasar Wisatawan asing, Pelaku merupakan seorang Residivis kasus yang sama bernama I Wayan Gondol (26) asal Munti Gunung Karangasem.
Peristiwa berawal dari laporan korban seorang perempuan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Gg. Jangkong Sari Kuta Badung pada Jumat 24 Juni 2022 sekira pukul 18.15 Wita, saat itu korban baru keluar dari hotel tempatnya menginap hendak menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor, korban sempat salah jalan sehingga masuk gang kecil.
“Saat korban melihat Geogle Map di HP (handphone) datang pelaku dengan sepeda motor dari belakang kemudian langsung mengambil HP korban,” Ungkap Kapolsek Kuta Kompol Orpa Sm Takalapeta, S.H. Minggu (26/6/22)
Lebih lanjut, dijelaskan korban sempat berusaha mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak, hingga kehilangan HP Iphone 11 warna hitam miliknya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta.
Panit Opsnal Polsek Kuta Ipda. Adhi Waluyo,S.H. langsung bergerak mencari pelaku setelah melakukan olah TKP di tempat kejadian dan didapat informasi dari masyarakat pelaku berada di depan Minimarket sebelah timur RS BIMC usai terjatuh hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti berupa HP.
“Pelaku merupakan residivis yang sempat di tahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu Jambret,” terang Kapolsek Kuta.
Selanjutnya Polisi menyita pula barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi berupa Motor Honda Vario warna Hitam Coklat DK 2142 ACE sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (KT33)