Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan bersiap menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi kewilayahan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas Yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan” dengan fokus menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kedisiplinan berkendara di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dalam operasi kali ini, kepolisian telah menetapkan delapan prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target penindakan utama di lapangan:
- Menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
- Pengendara ranmor (kendaraan bermotor) yang masih di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari 1 orang.
- Pengendara R2 tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Melakukan aksi balap liar di jalan raya.
Selain memaksimalkan pengawasan berbasis teknologi melalui Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan secara langsung di jalan raya masih akan diberlakukan untuk pelanggaran tertentu yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Tetap akan diterapkan tilang manual mas, namun prioritas kami tetap Knalpot Brong dan Balap Liar,” ujar Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, Ipda Evan Yoni saat dikonfirmasi mengenai teknis penindakan di lapangan. Sabtu (24/10/2026).
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026 ini, Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama di jalan raya.














