Advertorial

BPPKAD Probolinggo Berikan Sosialisasi Penerapan Penggunaan KKPD Kepala Seluruh OPD

×

BPPKAD Probolinggo Berikan Sosialisasi Penerapan Penggunaan KKPD Kepala Seluruh OPD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan memberikan sosialisasi penerapan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada Senin (18/3/2024).

Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si didampingi Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari dan perwakilan Bank Mandiri Cabang Kraksaan Farizki bayu Aji serta Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo.

Kegiatan ini diikuti oleh semua Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Narasumber kegiatan ini berasal dari Bank Jatim Cabang Kraksaan dan Bank Mandiri Cabang Kraksaan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan diserahkan secara simbolis KKPD kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Perangkat Daerah (Pengguna Anggaran) selaku pemegang KKPD mengenai bagaimana tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

“Sebagai informasi bahwa Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Probolinggo telah dilaksanakan mulai tahun 2023, yang dilaunching pada tanggal 30 Nopember 2023 dengan piloting 5 (lima) OPD antara lain BPPKAD, BKPSDM, Bapelitbangda, Diskominfo dan Dinas PMD,” ujarnya.

BACA JUGA :
Polisi Tangkap Pelaku Tewasnya Janda di Dalam Kamar Hotel

Untuk tahun 2024 jelas Kristiana, telah diproses pengajuan semua SKPD akan menggunakan KKPD, yang diawali dengan membagi uang persediaan menjadi tunai/bank dan non tunai (KKPD) dengan prosentase 60% : 40%. “Karena KKPD merupakan indikator kinerja Penjabat Bupati, agar pelaksanaannya dapat dipercepat dan dilaksanakan secara tepat,” jelasnya.

Sementara Pemimpin Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari mengungkapkan Bank Jatim Cabang Kraksaan akan mensupport semua kegiatan dari Pemkab Probolinggo, salah satunya dari sisi pembelanjaan di instansi Pemerintah Daerah agar membuat transaksi lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Salah satu yang sudah kami lakukan dengan memfasilitasi transaksi internet banking di tahun 2023. Semua OPD setelah kita fasilitasi dengan internet banking yang hari ini akan diberikan apresiasi kepada 5 OPD yang telah melakukan transaksi terbanyak selama tahun 2023,” ungkapnya.

Siska menerangkan di tahun 2024, program dari pemerintah adalah Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang akan disupport oleh Bank Jatim dengan menggandeng Bank Mandiri untuk klasifikasi kartu kredit tersebut.

“Harapan saya semua OPD yang nanti mendapatkan KKPD untuk dimanfaatkan semakimal mungkin. Selain dari sisi pembelanjaan, kita juga berharap transaksi juga disisi penerimaan. Kami akan support untuk OPD-OPD penghasil untuk melakukan transaksi digitalisasi,” terangnya.

Sedangkan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang telah dibangun selama ini dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan dan Bank Mandiri Cabang Kraksaan baik dalam mendukung pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) maupun kerjasama yang mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :
Forkopimda Probolinggo Berikan Pesan Positif, Ajak Kader PKK Sukseskan Pemilu 2024

“Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan bagian dari kartu kredit Indonesia. Hal ini adalah bentuk migrasi dari transaksi keuangan pemerintah daerah yang sebelumnya lebih banyak manual ke digital. Ini juga bagian dari mewujudkan pemerintahan clear dan clean yang salah satu indikatornya adalah akuntabilitas,” katanya.

Pj Bupati Ugas menjelaskan penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

“KKPD merupakan bentuk moderinisasi transaksi pemerintah dalam rangka pengembangan pembayaran secara cashless, pengelolaan likuiditas keuangan negara, dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non tunai, dengan jaringan merchant yang sangat luas,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga mengurangi proses terjadinya fraud.

“Selain itu, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa dan belanja modal,” terangnya.

BACA JUGA :
Disdikdaya Probolinggo Gelar Diklatsar Guru PAUD Lokus Stunting

Pj Bupati Ugas menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah agar mempercepat realisasi pendapatan dan belanja daerah, karena sampai hari ini realisasinya baru mencapai 8,5%, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan belanjakan APBD untuk produk-produk dalam negeri, khususnya untuk UMKM di Kabupaten Probolinggo agar berdampak langsung pada perkembangan ekonomi masyarakat.

“Pahami dan kuasai apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Bangun kinerja secara cerdas, tuntas dan berkualitas guna menyukseskan pelaksanaan visi, misi serta program-program, baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah dalam upaya kita bersama mewujudkan Kabupaten Probolinggo yang sejahtera, berkeadilan, mandiri, berwawasan lingkungan dan berakhlak mulia,” terangnya.

Tidak lupa Pj Bupati Ugas menghimbau Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun sejak awal perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan setiap tahunnya dengan output dan outcome yang terukur dan tepat sasaran, sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami perubahan-perubahan. Kecuali yang bersifat mendesak atau ada ketentuan perundangan yang mengamanatkannya.

“Diharapkan untuk tahun mendatang, kita dapat melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang konsisten dan tidak berubah-rubah dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Adv)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.