Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Perkuat Organisasi, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Pimpin Rapat Dinas Pegawai

×

Perkuat Organisasi, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Pimpin Rapat Dinas Pegawai

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperkuat organisasi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Japaham Sinaga, memimpin rapat dinas pegawai, di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Selasa 26/03/2024.

Rapat ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan Lapas.

Kalapas Japaham Sinaga dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.

BACA JUGA :
TKD AMIN Sampaikan Maaf Kedatangan Anies Baswedan Yang Tertunda di Padangsidimpuan

“Sebagai satu kesatuan tim, kita harus saling bahu membahu dan bekerja sama dengan penuh integritas dan profesionalisme, “ujarnya.

Rapat dinas ini menjadi wadah bagi setiap bagian atau seksi untuk menyampaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas, serta solusi dan perbaikan yang perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.

BACA JUGA :
Pemkab dan Pemprov Teken Komitmen Replikasi Inovasi Pelayanan Publik SuKMa E-Jatim

Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat dinas ini antara lain:

  1. Evaluasi kinerja dan capaian target
  2. Penguatan tugas dan fungsi setiap seksi
  3. Peningkatan disiplin dan integritas pegawai
  4. Strategi penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban
  5. Persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2024 Masehi
BACA JUGA :
Kejuaraan Renang Piala Wali Kota Padangsidimpuan Cup III Dibuka Secara Resmi

Kalapas Japaham Sinaga berharap melalui rapat dinas ini dapat meningkatkan soliditas dan semangat kerja seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ( Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.