Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan masih marak diperjual belikan. Untuk mempersempit peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan sosialisasi mengenai sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
Adapun target dari Sileroleg yaitu toko kelontong agar tidak tidak menperjual belikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, dan rokok berpita cukai salah tempel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Muhammad Yusuf Wibiseno menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan arah Bea dan Cukai Madura dengan Dasar Hukum UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai.
Adapun pelaksana dari kegiatan tersebut kata Yusuf yaitu anggota Satpol PP bersama Kasi. Trantib 13 Kecamatan se Kab. Pamekasan.
“Sasaran Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah atau Gudang yang memproduksi rokok ilegal”, jelasnya. Selasa (23/04/2024).
Yusuf menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal karena hal tersebut dapat melanggar hukum.
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini adalah “Budayakan Peredaran Rokok Legal”, tutupnya.