Kriminal

Polres Pamekasan Amankan Barang Bukti 15 Motor Hasil Curian dari Pasutri

×

Polres Pamekasan Amankan Barang Bukti 15 Motor Hasil Curian dari Pasutri

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan
Foto : Ketiga tersangka pelaku curanmor diantaranya merupakan pasangan suami istri.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 unit motor dari hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

“Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut,” jalan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan. Senin (26/02/2024)saat menggelar jumpa pers.

BACA JUGA :
Tak Hanya Taman Edukasi, Bupati Pamekasan Juga Ingin Taman Kowel Jadi Pusat Kegiatan Seni Budaya

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

AKBP Jazuli Dani Iriawan menambahkan, modus pelaku untuk mencuri sejumlah motor incarannya yaitu dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

BACA JUGA :
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Pengajian dan Do'a Bersama Setiap Malam Jumat, Sebagai Wujud Syukur

Pelaku membawa kabur motor dari TKP dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda. Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Selain pasangan suami istri, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

BACA JUGA :
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Jajaran Melaksanakan Patroli Dialogis

MQ dalam kasus ini berperan sebagai penadah yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut kepada orang lain.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.