Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polres Pamekasan menangkap lansia berinisial MAAD (74) warga Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/05/2024) di rumah anaknya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Sebelumnya, MAAD masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena mencabuli anak di bawah umur.
Diketahui, Korban pencabulan berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Adapun kronologinya saat sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.
“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Selasa (14/05/2024).
Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.
Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.
Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.
Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.
Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak.
Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.
“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkapnya.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(WF)