Kriminal

Tak Kapok Keluar Masuk Bui, 3 Residivis Curanmor Gondol Sepeda Motor, Polisi : Ini Keempat Kalinya

×

Tak Kapok Keluar Masuk Bui, 3 Residivis Curanmor Gondol Sepeda Motor, Polisi : Ini Keempat Kalinya

Sebarkan artikel ini
Foto : Tersangka pelaku curanmor.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Betapa terkejutnya Sofyan, warga Kelurahan Pakistaji Wonoasih saat melihat sepeda motor roda 3 (tiga) merk Viar kesayangannya raib. Hal ini diketahuinya usai ia melaksanakan sholat subuh. Kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya pun turut raib dengan posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota.

Kepada Tribratanews, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA :
Pj Bupati Probolinggo Pantau Pelaksanaan ANBK Di SMPN 1 Kraksaan

“ Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman. Berbekal jaringan yang kami miliki di lapangan, diperoleh informasi bahwa motor tersebut akan dijual sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya “, ujarnya, jum’at (24/05/24).

Hasilnya, petugas berhasil menangkap MH (35 tahun) warga Desa Sumberbendo Sumberasih. Tugasnya adalah mengawasi 2 orang rekannya yaitu BS (45 tahun) warga Desa Resongo Kuripan dan HR (35 tahun) warga Desa Sumberbulu Tegalsiwalan yang melakukan pencurian, menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut.

BACA JUGA :
HUT ke 29 SMPN 10 Kota Probolinggo, Tema Kearifan Lokal Upaya Menguatkan Budaya Nusantara

“ Rupanya ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan dan sabu. Sedangkan BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. BS dan HR pun sebelumnya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama yaitu curanmor, pencurian hewan dan sabu “, tambahnya.

BACA JUGA :
Berikan Kontribusi Besar untuk Pramuka, Pj Wali Kota Probolinggo Terima Penghargaan

Terhadap pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.