Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Ayah Tiri di Bondowoso Diduga Cabuli Anak Sambung, Ibu Korban Buka Kasus

×

Ayah Tiri di Bondowoso Diduga Cabuli Anak Sambung, Ibu Korban Buka Kasus

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Kabupaten Bondowoso. Seorang pria berinisial HP (51), yang bekerja sebagai penjaga sekolah honorer, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026. Kasus itu terungkap setelah istri tersangka yang juga merupakan ibu korban memergoki dugaan tindakan tersebut.

“Peristiwa itu diketahui oleh istri pelaku, kemudian dilaporkan ke Polres Bondowoso,” kata Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan HP. Setelah menjalani proses penyidikan, tersangka kini ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, perhatian juga diberikan terhadap kondisi korban. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, memastikan korban saat ini berada dalam kondisi aman dan tetap dalam pemantauan.

Menurutnya, pendampingan terhadap korban akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk jika perkara tersebut nantinya memasuki tahap persidangan.

“Korban sementara masih aman dalam pantauan kami. Kalau ke depan membutuhkan pendampingan psikolog, kami siap dan tidak akan melepas,” ujarnya.

Untuk membantu proses pemulihan, korban telah menjalani pemeriksaan visum dan mendapatkan pendampingan konselor. Dinsos P3AKB juga akan menjadwalkan pendampingan psikolog sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi psikologis korban.

Aktivitas korban sehari-hari disebut masih berjalan normal. Namun, berdasarkan informasi keluarga, korban tengah menjalani proses pemindahan sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan lingkungan yang lebih aman sekaligus membantu korban menghadapi dampak psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

HP disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan atau pencabulan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Polisi bersama pihak terkait juga memastikan aspek perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130