Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Marwah Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai buram, hal itu disebabkan masih ada temuan pembangkangan aturan yang telah ditetapkan.
Aturan yang dilanggar oleh eks Lurah Sekarputih, Yani Ekowati merupakan pembangkangan yang disengaja, larangan pengangkatan tenaga honorer masih saja dilakukan oleh ASN yang saat ini menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di salah satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Melihat pembangkangan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mahfud Junaedi menjelaskan, surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Bondowoso tersebut sudah jelas. Bahkan, SE tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 2022 kemarin.
Dalam SE tersebut berbunyi. Dilarang untuk melakukan pengangkatan tenaga non ASN dan/atau sebutan lainnya setelah diterbitkannya surat penegasan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
“Maka sepenuhnya menjadi beban tanggung jawab pribadi, baik dari sisi anggaran/pembiayaan maupun konsekuensi hukumnya, ” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).
Kendati demikian, BKPSDM bukanlah satu-satunya OPD yang bisa memberikan dan menilai ASN tersebut salah, akan tetapi melihat aturan yang telah dilanggar oleh eks Lurah Sekarputih tersebut maka, merupakan kewenangan dari BKPSDM.
“Sebenarnya bukan tanggung jawab kita, tapi setelah melihat aturan yang telah dilanggar, maka ini menjadi tanggung jawab kita untuk memberikan peringatan, ” tegasnya.
Disamping itu, informasi yang didapat dari sumber yang tidak mau disebut namanya, eks Lurah Sekarputih mengangkat tenaga sukwan dengan upeti sebesar 10 juta rupiah.
Sementara Yani Ekowati, Mantan Lurah Sekarputih dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya tidak ada tanggapan, bahkan ia diduga memblokir nomor telepon wartawan Buletin.co.id.(Nang)