Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kuasa hukum Andy Stefanus Harahap, SH, dan keluarga jemput Rusmin Sitompul ke Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok, setelah Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan vonis bebas kasus dugaan pelecehan anak, di Kantor PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu 17/07/2024
Rusmin Sitompul merupakan warga Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, dia terjerat sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan anak di bawah umur. Setelah perjuangannya bersama keluarga dan kerja keras kuasa hukum untuk memperoleh keadilan, akhirnya dia dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh PN Padangsidimpuan.
“Saudara Rusmin Sitompul yang sebelumnya dilaporkan sebagai pelaku kasus pelecehan anak di bawah umur akhirnya terima vonis bebas dalam sidang keputusan oleh PN Padangsidimpuan, “terang Andy Stefanus Harahap kuasa hukum Rusmin Sitompul kepada wartawan.
Andi Stefanus Harahap, SH, paparkan lebih rinci, bahwa sebelum itu kliennya dituntut 13 tahun 6 bulan penjara. Menurutnya, sudah tercatat Rusmin Sitompul telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan 2 hari di Rutan Sipirok.
“Sudah menjalani hukuman sejauh ini. Berkat kerjasama dan perjuangan semua pihak, akhirnya keadilan dapat ditegakkan dan berpihak kepada orang yang tidak bersalah, “tambahnya.
Perlu diketahui bahwa terdakwa selama ini didampingi oleh Andy Stefanus Harahap, SH, pengacara dan penasihat hukum yang berkantor pada Kantor Andy S Harahap, SH, dan partners yang ber alamat di Jalan Lintas Simangambat, Desa Hasang Marsada, Kecamatan Sipirok, kabupaten Tapanuli Selatan dan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Maret 2024 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan PN Padangsidimpuan dengan Nomor 66/SK/3/2024.
Dalam putusan, PN Padangsidimpuan setelah membaca dan seterusnya, memperhatikan pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Mengadili :
1.Menyatakan Terdakwa Rusmin Sitompul alias Rusmin alias Piter tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.
2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.
3.Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
4.Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
5.Menetapkan barang bukti berupa 1 ( satu ) potong baju kaos anak-anak lengan pendek warna kuning bertuliskan JMJY EABTH dengan merk WAYNEM, 1 ( satu) potong celana dalam anak-anak warna ungu di kembalikan kepada anak korban Yesa Fatmawati.
6.Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Hal itu, berdasarkan petikan putusan perkara Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan pada Selasa 16 Juli 2024, Prihatin Stio Raharjo, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Ryki Rahman Sigalingging, SH, MH, dan Feryandi, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kemudian, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 17 juli 2024 oleh Hakim Ketua serta didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Irma Hablun Harahap, SH, MH, Panitera Pengganti pada PN Padangsidimpuan serta dihadiri Eva Monica, SH, sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di hadapan terdakwa serta didampingi oleh penasehat hukumnya. ( Andi Hakim Nasution)