Scroll untuk baca artikel
Hukum

Menyoal Penanganan Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pakisan–Sumber Balen di Kejaksaan Bondowoso

×

Menyoal Penanganan Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Pakisan–Sumber Balen di Kejaksaan Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.(Foto:Nang/BULETIN)



‎Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada 2023 lalu, institusi penegak hukum tersebut masih menyisakan banyak tunggakan perkara.

‎Publik pun masih menaruh perhatian besar terhadap kinerja Kejari di bawah pimpinan yang baru. Apalagi pasca operasi tangkap tangan, KPK mengungkap 24 kasus yang sudah masuk meja Kejaksaan Negeri Bondowoso.

‎Salah satu perkara yang jadi disorot publik kala itu adalah dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan Pakisan – Sumber Balen di Kecamatan Tlogosari.

‎Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp 5,4 miliar dari APBD Bondowoso tahun 2023.
‎Proyek jalan tersebut sejatinya diharapkan memperlancar mobilitas warga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan.

‎Namun, aroma dugaan penyimpangan sudah tercium sejak awal. Sejumlah kalangan masyarakat menilai hasil pekerjaan di lapangan tidak sebanding dengan nilai proyek miliaran rupiah tersebut.

‎Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejari Bondowoso. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, termasuk aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut.

‎Kemandekan ini menimbulkan keresahan publik. Banyak pihak menilai Kejari terkesan lamban dan setengah hati dalam menangani kasus besar, sementara sejumlah perkara kecil justru lebih cepat diselesaikan.

Komitmen Awal Kajari


‎Saat baru menjabat menggantikan Puji Triasmoro setelah OTT KPK, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan akan fokus menyelesaikan penanganan perkara warisan dari kepemimpinan sebelumnya.

‎Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan pada Kamis (14/12/2023), Fikri mengungkapkan bahwa ada 24 perkara tindak pidana korupsi yang menjadi beban kerja Kejari Bondowoso.

‎Ia menegaskan bahwa hingga saat itu tidak ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang ia keluarkan.

‎“Yang 24 kasus ini kan sprin yang kemarin. Saya tidak pernah mengeluarkan sprin baru, tak ada,” tegasnya kala itu.

‎Dari dua lusin perkara yang disebutkan, hanya sebagian yang sudah berhasil diselesaikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Namun, sisanya masih menggantung dan tidak ada kejelasan. Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat mengenai keseriusan penanganannya.

‎Upaya klarifikasi kepada pihak Kejari pun tak membuahkan hasil memuaskan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai perkembangan kasus jalan Pakisan – Sumber Balen hanya membaca pesan tanpa memberikan respons apapun.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130