Daerah

BPBD Kabupaten Malang Gelar Rakor Respon Cepat KLB Wabah Zoonosis Prioritas

×

BPBD Kabupaten Malang Gelar Rakor Respon Cepat KLB Wabah Zoonosis Prioritas

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, S.Sos, M.M (tengah berkacamata) memimpin Rakor Respon Cepat KLB Wabah Zoonosis Prioritas, (Irfan Bagus).

Malang, BULETIN.CO.ID – Rakor cepat, Kerja Luar Biasa (KLB) Wabah Zoonosis oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Malang, sukses di langsungkan.

Acara tersebut dihadiri oleh Bakorwil III Malang, perwakilan OPD terkait, Polres Malang, Kodim, unsur akademisi, unsur tenaga kesehatan, dan PMI Kabupaten Malang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, telah menghasilkan poin yakni, BPBD diharapkan menjadi mediator dalam kolaborasi lintas sektor, saran pembuatan rencana kontijensi (renkon), terang Sadono Irawan, S.Sos, M.M, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, pada Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA :
Jelang 100 Hari Kerja, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Panen Prestasi 

“Alhamdulillah rakor hari ini sukses,dan menghasilkan beberapa poin, yakni BPBD diharapkan menjadi mediator dalam kolaborasi lintas sektor, saran pembuatan rencana kontijensi (renkon) prioritas seperti, untuk Leptospirosis, Antrax, Rabies, dan Flu Burung/ Avian Influensa,” Leptospirosis, Antraks, Rabies, dan Flu Burung/ Avian Influensa,” tegasnya

Serangkaian pemaparan dalam rakor meliputi: pemaparan pembukaan memberikan gambaran tentang Zoonosis sebagai penyakit atau infeksi yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya, diantaranya rabies, anthrax, lepstopirosis, brucellosis, avian influenza dan lain-lain, yang mana penyakit tersebut sangat berbahaya bagi manusia yang terpapar.

BACA JUGA :
Polres Malang Berhasil Ungkap Kebun Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Semeru

Tahun ini, lanjut Sadono, tren angka kejadian penyakit/wabah zoonosis terjadi penurunan yang signifikan namun bukan berarti menjadikan semua pihak aman terhadap kembalinya wabah tersebut.

BACA JUGA :
Polres Malang Raih Penghargaan Ungkap Kasus dan Barang Bukti Narkotika Terbanyak

“Oleh karena itu perlu adanya langkah-langkah strategis serta kerjasama berbagai pihak maupun pelibatan berbagai potensi relawan dan masyarakat”, imbuhnya.

Berlandaskan undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dimana kejadian luar biasa penyakit / wabah zoonosis juga menjadi salah satu agenda penting dalam lingkup perlindungan masyarakat.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.