Malang, BULETIN.CO.ID – Terkait adanya gudang resi komoditi terbengkalai yang ada di kecamatan Tumpang, DTPHP (Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan) Kabupaten Malang angkat bicara.
Adanya gudang resi komoditi yang sudah terbengkalai sejak lama, DTPHP Kabupaten Malang sangat menyayangkan adanya hal itu. Sebab dengan adanya gudang tersebut, banyak petani yang seharusnya bisa terbantukan, untuk menjual hasil panen.
Kepala Dinas TPHP Ir. Avicenna M. Saniputra, M.T, M.H , menjelaskan, pihaknya bertugas sebagai pengelola petani, baik petani pangan, kebun, hinga petani holtikultura. Dengan adanya gudang resi tersebut sebenarnya adalah satu solusi, karena saat ini problem (permasalahan) petani adalah stabilitas harga, jelasnya pada, Senin (19/8/2024).
” Tugas kami adalah mengelola para petani, baik petani pangan, kebun, hingga holtikultura. Dengan adanya gudang resi, saya rasa para petani bisa terbantukan dengan problem kestabilan harga dan akses pasar”, ucap Avi.
Sebab dengan adanya resi gudang, pemerintah Daerah bisa memantau hasil permintaan dari masyarakat, di saat permintaan menurun harga akan naik, pada saat permintaan banyak harga akan mengalami penurunan, dengan adanya gudang resi ini, merupakan salah satu solusi untuk menjaga stabilitas harga.
Avi mengungkapkan, dengan adanya gudang resi komuditi seharusnya sangat-sangat bermanfaat, karena bisa menjaga tingkat kestabilan harga yang tidak merugikan para petani, dan petani bisa menikmati hasil panen nya dengan lebih baik
” Adanya gudang resi ini, sebenarnya sangat membantu para petani, karena para petani bisa menjaga kestabilan harga panen, yang tidak merugikan para petani”, tandasnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, ketika para petani mengalami harga panen yang murah, adanya pihak gudang resi ini bisa membeli hasil panen para petani dengan harga yang standar, hingga para petani tidak mengalami kerugian, kalau kerugian itu tidak dihindari maka petani bisa menjadi korban.
Dengan adanya gudang gudang resi sudah tidak beroperasi, perlu adanya rivew (evaluasi) kepada pihak-pihak yang berwenang yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, bisa menggali kembali bagiamana, kemitraan dengan penyelenggara gudang resi tersebut, agar bisa di optimalkan kembali agar para petani bisa terbantu juga.
” Perlu adanya rivew kembali, kepada pihak-pihak yang berwenang, yaitu Disperindag Kabupaten Malang, agar bisa menggali kembali, dengan kemitraan, supaya gudang resi , bisa di optimalkan dan para petani bisa terbantu”.
Gudang resi itu, lanjut Avi, memiliki konsep yang bagus, karena bisa menjaga kestabilan harga, memberikan akses pasar kepada para petani, dan juga bisa menjaga jatuhnya harga komoditas hasil pertanian.
Dan dirinya berharap gudang resi yang ada di Kecamatan Tumpang tersebut bisa menjadi harapan, para petani bisa mengakses pasar agar lebih baik, dengan penempatan yang sudah bagus, karena terletak di sentra holtikultura.
” Harapan saya, gudang resi yang di Kecamatan Tumpang, bisa aktif kembali. Karena di sana salah satu harapan dari petani juga, menurut saya tempat sudah bagus, karena terletak di sentra holtikultura, jadi para petani bisa mengakses pasar lebih baik” harapnya.
Perlu di ketahui, Sistem Resi Gudang masuk dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020 dari tujuan sangat banyak manfaat salah satunya petani dapat melakukan tunda jual pada saat harga komoditas sedang rendah dan menjualnya pada saat harga meningkat.
SRG sendiri menjadi salah satu instrumen pengukuran ketersediaan stok daerah dan nasional. Saat ini, data ketersediaan stok di setiap gudang SRG terintegrasi melalui suatu Sistem Informasi Resi Gudang (SIRG).
Jenis barang yang dapat disimpan di Gudang SRG dan diterbitkan Resi Gudang ditetapkan melalui peraturan Menteri Perdagangan yang mengacu pada Permendag No. 33 Tahun 2020, barang yang dapat disimpan dalam gudang SRG adalah Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Lada, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Kopra, Teh, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala dan Ayam Beku Karkas.
Barang dalam Sistem Resi Gudang juga harus memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan memiliki standar mutu tertentu sebagai acuan mutu yang harus dipenuhi untuk dapat di terbitkan Resi Gudangnya.