Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat UU Melalui Panitia Khusus

×

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat UU Melalui Panitia Khusus

Sebarkan artikel ini

Malang, BULETIN.CO.ID – DPRD Kabupaten Malang melalui panitia khusus menggelar, Rapat pembahasan khusus Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan. Bersama OPD terkait, pembahasan pasal demi pasal di godok dengan tim Raperda Kabupaten Malang.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Dispora, DPMD, Dinas pendidikan, Dinas Koprasi, Bappeda, BKAD, Balitbangda, dan juga satpol PP.

Dalam sambutannya, dari Fraksi PKB menjelaskan, bahwasanya pemuda merupakan ujung tombak dam tulang punggung, bagi keberlanjutan masa depan bangsa Indonesia. Suatu bangsa yang besar dapat bertahan, secara berkelanjutan karena ada pemuda yang bisa menggerakkan perubahan, “sambut Nur Fatimah”, pada Jumat (11/5/2025).

” Para Pemuda harus melakukan tindakan yang positif, dan juga kreatif, dalam kemajuan bangsa. Namun ironisnya banyak para pemuda saat ini sudah mulai terjebak dalam berbagai kegiatan yang kontra produktif dan kurang memiliki kualitas daya saing dalam memajukan bangsa” , ungkapnya.

BACA JUGA :
Kopi Cetol Gondanglegi Pekerjaan 7 Anak di Bawah Umur, Polisi : Ada Dugaan TPPO

Nur Fatimah juga mengatakan, Salah satu kontribusi terkait dengan problematika bangsa juga disebabkan oleh perilaku pemuda dan generasi muda yang tidak bertanggung jawab.

“Ketidakpedulian terhadap lingkungan di sekitar, kurang memahami makna, toleransi dan keberagaman, cenderung ekslusif telah membawa generasi muda jatuh dalam persoalan dan problematika remaja masa kini”, jelasnya.

Untuk itu, “lanjut Fatimah”, penguatan materi dan orientasi terhadap wawasan pemuda terhadap situasi bangsa dan perkembangan kepemudaan sekarang ini perlu dilakukan demi
memberikan stimulus untuk memiliki daya kritis dan nalar yang baik terhadap
posisi dan eksistensi pemuda ke depan.

“Untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, maka dari itu perlu dibentuk peraturan daerah tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan”, terangnya.

BACA JUGA :
Sosialisasikan Gempa Megathrust, Pondok Pesantren Al.Rifai Undang Stasiun Geofisika Malang 

Di tempat yang sama, Dr. YUSUF AZWAR ANAS, SE, MM. selaku akademisi, juga menambahkan, masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut, beliau menyebutkan bahwa ada beberapa pasal terkesan mengulang frasa atau makna yang sama, contohnya Pasal 8 ayat (2) huruf f dan g yang memuat fasilitasi program kegiatan pemuda, namun isiannya serupa.

“Ketidakjelasan Teknis Implementasi Raperda ini lebih banyak normatif (bersifat umum) tanpa detail mekanisme teknis. Misal, “strategi pelayanan kepemudaan” disebutkan, tapi tidak
dijelaskan bagaimana indikator keberhasilannya”, imbuhnya.

BACA JUGA :
Gudang Resi Komoditi Terbengkalai, Begini Tanggapan Dari DTPHP Kabupaten Malang

Selain itu, Banyak Ketentuan yang ditunda ke Peraturan Bupati Misalnya di pengembangan kewirausahaan (Pasal 23) ayat (6)) dan pengembangan kepeloporan (Pasal 25 ayat (4)), banyak pengaturan penting justru ditunda melalui Peraturan Bupati.

“Ini bisa menimbulkan ketidakpastian
hukum dan minimnya Aturan tentang Digitalisasi Raperda ini belum menyentuh penguatan peran pemuda dalam bidang teknologi digital, start-up, media sosial, dan industri kreatif berbasis digital, padahal ini sangat relevan untuk zaman sekarang” lanjutnya.

Tidak ada Penjelasan Sanksi Secara Detail Raperda menyebutkan Bupati berwenang
memberikan sanksi (Pasal 8 ayat (2) huruf j), tetapi jenis, bentuk, prosedur, dan
tingkatannya tidak dijelaskan.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.