Medan, BULETIN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (Kanwil BPN Sumut) menggelar rapat evaluasi kinerja yang dihadiri oleh jajaran internal serta tim dari Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kegiatan yang digelar di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jumat (11/4), ini juga diikuti secara daring oleh Tim Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B).
Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 mengenai pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam paparannya, tim dari Kementerian ATR/BPN menjelaskan urgensi perubahan regulasi tersebut sebagai upaya menyederhanakan proses birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, turut disampaikan pula penyesuaian pada sistem aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang menjadi tulang punggung digitalisasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran di daerah memahami arah kebijakan terbaru serta mampu mengimplementasikannya secara efektif,” ujar salah satu perwakilan dari Direktorat Pendaftaran.
Di momen itu, Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Daniel Sepdiares Sagala sampaikan pihaknya apresiasi kebijakan terkait regulasi tersebut. Ia berharap hasil rapat evaluasi kinerja kali ini dapat dijalankan dengan baik.
“Perubahan regulasi mendorong semua pihak agar bekerja secara profesional dan optimal. Ditambah lagi dengan aplikasi pendukung yang mumpuni, tentu ini kebijakan yang sangat mendukung kinerja,” jelasnya.
Dengan adanya evaluasi kinerja dan pembaruan sistem serta regulasi ini, diharapkan kinerja BPN Sumatera Utara semakin responsif, efisien, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Andi Hakim Nasution)